Kasus Sritex, Kejagung Periksa Eks Analis Risiko LPEI

Sabtu 01-11-2025,16:04 WIB
Reporter : Noor Arief Prasetyo
Editor : Noor Arief Prasetyo

HARIAN DISWAY - Penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan anak usahanya kembali berlanjut. Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil seorang saksi baru untuk dimintai keterangan terkait kasus yang merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah tersebut.

Saksi yang diperiksa kali ini adalah mantan analis risiko (Risk Analyst) dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Bundar Kejagung pada Kamis, 30 Oktober 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan pemeriksaan tersebut. "Adapun saksi yang diperiksa berinisial ZH, selaku Risk Analyst LPEI tahun 2012,” ujar Anang, Sabtu, 1 November 2025.

Ia menambahkan, pemeriksaan terhadap ZH dilakukan untuk memperkuat alat bukti serta melengkapi berkas penyidikan perkara dugaan korupsi fasilitas kredit Sritex. Meski begitu, Anang belum menjelaskan lebih lanjut mengenai durasi pemeriksaan maupun materi pertanyaan yang diajukan penyidik.

BACA JUGA:Kejagung Periksa Dirut PT Rayon Utama Makmur Terkait Perkara Kredit PT Sritex

BACA JUGA:Kejagung Periksa Pegawai PT RUM Terkait Perkara Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex

Berdasarkan data Kejagung, total tagihan (outstanding) PT Sritex hingga Oktober 2024 tercatat sebesar Rp3,58 triliun. Nilai itu berasal dari sejumlah lembaga keuangan nasional dan sindikasi bank pemerintah. Selain lembaga milik negara, penyidik juga tengah menelusuri keterlibatan sekitar 20 bank swasta yang turut memberikan fasilitas pinjaman kepada Sritex.

Penyidikan kasus ini terbagi menjadi dua klaster utama:

1. Klaster kredit BPD yang melibatkan sejumlah bank daerah.

2. Klaster sindikasi bank milik pemerintah, termasuk BNI, BRI, dan LPEI.

Dalam perkembangan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan satu tersangka baru dalam perkara ini, yakni Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) — Presiden Direktur PT Sritex Group Indonesia sekaligus mantan Wakil Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk periode 2012–2023.

BACA JUGA:Dirut PT Tridhistana Diperiksa Kejagung Terkait Kredit PT Sritex

BACA JUGA:Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Kredit Sritex, 2 Saksi Kunci Diperiksa

"Menetapkan satu orang tersangka dengan identitas IKL selaku mantan Wakil Direktur Utama PT Sritex,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, pada Rabu, 13 Agustus 2025.

Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-62/F.2/Fd.2/08/2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-66/F.2/Fd.2/08/2025 yang diterbitkan pada tanggal yang sama.

Kategori :