Sebagai catatan, IKL merupakan adik dari Iwan Setiawan Lukminto, Komisaris Utama Sritex, yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa. Dengan langkah terbaru ini, Kejagung terus memperluas lingkup penyidikan untuk menelusuri aliran dana kredit senilai Rp3,5 triliun tersebut. (*)