Masa Tunggu Haji Disamaratakan 26 Tahun, Jabar Kehilangan 9 Ribu Kuota

Selasa 04-11-2025,11:27 WIB
Reporter : Septadera Candra Purnama*
Editor : Salman Muhiddin

BACA JUGA:Usia Maksimal Pesawat Haji 15 Tahun, Kemenhaj: Demi Keselamatan Jamaah

Sehingga, ia turut menegaskan bahwa kebijakan tersebut diambil untuk menciptakan pemerataan kesempatan ibadah haji di seluruh provinsi. 

“Kebijakan penyamarataan daftar tunggu memang berpengaruh pada kuota Jabar, tetapi tujuannya untuk memberi kesempatan yang sama bagi semua calon jemaah di tanah air,” ujarnya.

NTB Alami Penambahan Kuota Haji

Berbeda dengan Jawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) justru mengalami peningkatan kuota pada musim haji 2026. 

BACA JUGA:Dahnil Anzar Tegaskan Haji Mandiri Harus Melalui PIHK, Bukan Perorangan

Kepala Kantor Wilayah Kemenag NTB H. Zamroni Aziz, menyampaikan bahwa jumlah jemaah yang berangkat meningkat dari sekitar 4.400 menjadi lebih dari 5.700 orang.

Bagi Zamroni, penambahan tersebut menjadi bentuk apresiasi terhadap kinerja NTB yang dinilai sebagai salah satu penyelenggara operasional haji terbaik nasional pada tahun sebelumnya.

“Tahun kemarin kita termasuk pelaksanaan Open seat haji terbaik satu se-Indonesia. Tidak ada kursi yang tidak terisi. Mungkin itu menjadi pertimbangan, sehingga NTB Alhamdulillah ada penambahan kuota hampir seribu lebih,” jelasnya.

Kendati demikian, Zamroni berharap tambahan kuota tersebut dapat membantu mengurangi masa antrean calon jemaah di NTB. 

“Kalau seribu jemaah tahun ini bisa berangkat, otomatis antrean akan berkurang. mudah-mudahan terus ada penambahan-penambahan setiap tahun, sehingga masa antrean akan bisa berkurang,” ujarnya.

Jawa Timur Dapat Kuota Terbanyak, Wilayah Papua Digabung

Mengacu pada data resmi Kementerian Haji dan Umrah, Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota haji reguler terbesar tahun 2026, yaitu sebanyak 42.409 jemaah.

Sementara untuk wilayah Papua, beberapa provinsi digabung dengan total 933 jemaah, kecuali Papua Barat yang memiliki alokasi tersendiri.

BACA JUGA:Kamaruddin Amin: Peralihan Aset Haji Berjalan Tanpa Hambatan

BACA JUGA:Kemenhaj Batasi Dua Syarikah untuk Pelaksanaan Haji 2026, Ini Alasannya!

Adapun rincian alokasi haji reguler 2026 tiap provinsi, sebagai berikut:

  1. Aceh: 5.426
  2. Sumatera Utara: 5.913
  3. Sumatera Barat: 3.928
  4. Riau: 4.682
  5. Jambi: 3.276
  6. Sumatera Selatan: 5.895
  7. Bengkulu: 1.354
  8. Lampung: 5.827
  9. DKI Jakarta: 7.819
  10. Jawa Barat: 29.643
  11. Jawa Tengah: 34.122
  12. DI Yogyakarta: 3.748
  13. Jawa Timur: 42.409
  14. Bali: 698
  15. Nusa Tenggara Barat: 5.798
  16. Nusa Tenggara Timur: 516
  17. Kalimantan Barat: 1.858
  18. Kalimantan Tengah: 1.559
  19. Kalimantan Selatan: 5.187
  20. Kalimantan Timur: 3.189
  21. Sulawesi Utara: 402
  22. Sulawesi Tengah: 1.753
  23. Sulawesi Selatan: 9.670
  24. Sulawesi Tenggara: 2.063
  25. Maluku: 587
  26. Papua: 933
  27. Bangka Belitung: 1.077
  28. Banten: 9.124
  29. Gorontalo: 608
  30. Maluku Utara: 785
  31. Kepulauan Riau: 1.085
  32. Sulawesi Barat: 1.450
  33. Papua Barat: 447
  34. Kalimantan Utara: 489

BACA JUGA:Transisi Aset dan SDM ke Kementerian Haji Mulus, Kemenag Pastikan Tak Ganggu Persiapan Haji 2026

Kategori :