Sebagai tindak lanjut, Kemenkum Jatim akan berkoordinasi dengan notaris dan instansi terkait untuk memastikan yayasan dapat segera diaktifkan kembali dengan nama baru Yayasan Al Khoziny Buduran Sidoarjo.
BACA JUGA:Polda Jatim Tetapkan Status Quo Bangunan Terdampak Ambruknya Musala Ponpes Al-Khoziny
BACA JUGA:Kisah Heroik Tim Rescue Surabaya Evakuasi Santri Ponpes Al-Khoziny di Tengah Puing Beton
Selain itu, surat permohonan pelepasan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) juga akan diteruskan ke pemerintah pusat.
Melalui langkah ini, Haris menegaskan bahwa Kemenkum Jatim tidak hanya bertindak sebagai regulator, tetapi juga sebagai fasilitator bagi percepatan pembangunan lembaga pendidikan keagamaan di daerah.
“Kami ingin memastikan bahwa hukum menjadi bagian dari solusi, bukan hambatan, bagi pembangunan pesantren di Jawa Timur,” tegasnya. (*)