Merger Grab dan GoTo, Pemerintah Siapkan Perpres Ojol untuk Kesejahteraan Mitra

Minggu 09-11-2025,10:17 WIB
Reporter : Joylin Septiani*
Editor : Mohamad Nur Khotib

HARIAN DISWAY - Grab dan GoTo berpotensi digabung (merger). Pemerintah pun menyiapkan peraturan presiden (perpres) ojek online (ojol)  untuk perbaikan layanan dan nasib mitra.

Wacana penggabungan 2 raksasa ride-hailing Asia Tenggara, Grab dan GoTo, itu mencuat di tengah pembahasan regulasi transportasi daring.

BACA JUGA:GoTo Dukung Regulasi Transportasi Daring yang Berkeadilan dan Berkelanjutan

Pemerintah menyebut langkah ini sebagai bagian dari upaya memperbaiki layanan publik sekaligus menjaga keberlangsungan usaha di sektor digital.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan bahwa rencana akuisisi tersebut melibatkan perusahaan teknologi Danantara.

“Kira-kira begitu. Rencananya begitu (Grab dibeli Goto),” ujarnya, Minggu, 9 November 2025.

BACA JUGA:Adian Usulkan Sistem Berlangganan, Seiring Pemerintah Siapkan Aturan Baru Terkait Ojol

Meski belum ada tenggat waktu yang ditetapkan, pemerintah berkomitmen untuk mempercepat proses pembahasan.

“Tujuannya untuk semuanya supaya perusahaan ini tetap berjalan. Karena bagaimana perusahaan ini adalah pelayanan yang di situ tercipta tenaga kerja, saudara-saudara kita yang menjadi mitra itu jumlahnya cukup besar,” jelasnya.

BACA JUGA:Pemerintah Targetkan Perpres Perlindungan Ojol Rampung Akhir Tahun

Prasetyo juga menyebut bahwa keberadaan ojek online (ojol) kini semakin diakui sebagai penggerak ekonomi.

“Sekarang kita tersadar bahwa ojol adalah pahlawan ekonomi, menggerakkan ekonomi. Jadi tujuan utamanya ke arah ke situ,” tambahnya.

BACA JUGA:Profil Menhub Dudy Purwagandhi, Didemo Driver Ojol karena Dinilai Pro Aplikator

Seiring dengan wacana merger tersebut, pemerintah juga tengah memfinalisasi Perpres tentang ojol.

Regulasi ini mencakup sejumlah isu strategis, termasuk pembagian komisi antara aplikator dan mitra pengemudi.

Kategori :