Kejagung Periksa Mantan Direktur SDM PT Aneka Tambang Terkait Perkara Minyak Mentah

Selasa 11-11-2025,16:01 WIB
Reporter : Feila Salasya Rahmadilla*
Editor : Noor Arief Prasetyo

HARIAN DISWAY - Untuk perkuat pembuktian, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memeriksa satu orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023. 

Pemeriksaan saksi itu dilakukan pada hari Senin, 10 November 2025. Satu orang saksi yang diperiksa tersebut merupakan mantan direksi dari perusahaan milik pemerintah yang bergerak di bidang pertambangan. 

"Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang sedang ditangani penyidik JAM PIDSUS," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna.

BACA JUGA:Kejagung Tengah Lakukan Penyidikan Terkait Kasus Minyak Mentah di Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral)

Saksi yang diperiksa oleh Kejagung tersebut berinisial LSS, ia pernah menjabat sebagai Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) PT Aneka Tambang Tbk.

Kapuspenkum menyatakan bahwa saksi berinisial LSS itu diperiksa sebagai saksi terkait dengan penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina dan anak usaha atas nama Tersangka HW dkk.

Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina dan anak usahanya ini telah menyeret 17 orang tersangka. Saat ini 17 orang tersangka itu sedang menunggu proses pengadilan. 

BACA JUGA:Delapan Tersangka Kasus Minyak Mentah PT Pertamina Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Tak hanya itu, Jaksa penyidik JAM PIDSUS kembali menyerahkan delapan berkas tersangka serta barang bukti perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Penyerahan berkas dan barang bukti itu dilakukan pada 5 November 2025.

Adapun delapan tersangka yang telah diserahkan ke JPU Kejari Jakpus adalah sebagai berikut:

1. Tersangka berinisial AS, Direktur Gas, Petrochemical & New Business PT Pertamina International Shipping.

2. Tersangka berinisial DS, Pensiunan Pegawai BUMN (VP Crude & Product Trading Integrated Supply Chain).

3. Tersangka berinisial HW, Mantan SVP Integrated Supply Chain periode 16 November 2018-Juni 2020.

BACA JUGA:Perkuat Pembuktian, Kejagung Periksa 2 Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

4. Tersangka berinisial TN, Direktur Utama PT Industri Baterai Indonesia (Mantan SVP Integrated Supply Chain tahun 2017-2018. 

Kategori :