Sebagai bentuk solusi, pihak sekolah bersama Komite Sekolah sepakat melakukan pengumpulan dana sukarela Rp20.000 dari orang tua siswa. Keluarga dengan dua anak hanya membayar sekali, dan bagi yang kurang mampu tidak diwajibkan.
BACA JUGA:Prabowo Minta Komisi Percepatan Reformasi Polri Bekerja Taktis dan Transparan
Namun, kebijakan itu kemudian dilaporkan oleh sebuah LSM ke pihak kepolisian. Empat guru diperiksa, dan dua di antaranya adlah, Rasnal dan Abdul Muis yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kini, setelah proses panjang, nama baik kedua guru tersebut akhirnya resmi dipulihkan oleh Presiden Prabowo Subianto.(*)
*) Mahasiswa magang dari Prodi Ilmu Komunikasi, UNiversitas Trunojoyo MAdura|