HARIAN DISWAY– Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan, setiap rumah sakit dilarang menolak pasien dalam kondisi gawat darurat.
Pernyataan tersebut muncul sebagai tanggapan terkait kasus Repan, remaja Suku Baduy berusia 16 tahun, yang viral karena diduga mengalami kesulitan mendapatkan penanganan medis di Jakarta akibat tidak memiliki KTP.
“Kalau ada pasien masuk rumah sakit dan kritis, itu tidak boleh ditolak,” kata Menkes Budi yang di Kompleks Parlemen usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR RI, Jumat, 13 November 2025, dikutip disway.id.
Pelayanan kesehatan, terangnya, adalah hak dasar seluruh warga negara, terutama bagi masyarakat adat seperti suku Baduy. Administrasi atau dokumen identitas tidak boleh menjadi alasan untuk menunda atau menolak penanganan medis pasien.
BACA JUGA:Kemenkes Catat 12 Ribu Kasus Keracunan, Paling Banyak di Jawa Barat
BACA JUGA:Kemenkes Rancang Pajak Gula untuk Tekan Lonjakan Obesitas Anak
Untuk mencegah kejadian serupa, Menkes Budi mengaku telah berkoordinasi dengan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti agar setiap rumah sakit daerah lebih responsif terhadap pasien darurat tanpa KTP.
“Harusnya bisa dibicarakan dengan rumah sakit daerah agar pasien darurat, meski tanpa KTP, tetap diterima,” ujar melanjutkan.
Budi menambahkan, prioritas utama dalam pelayanan gawat darurat adalah menjamin keselamatan pasien. Proses administrasi dapat dilakukan setelah kondisi pasien dikatakan stabil.
Selain itu, BPJS Kesehatan bisa menyesuaikan mekanisme pembiayaan untuk pasien yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) selama penanganan darurat berlangsung.
BACA JUGA:Kemenkes Kecam Pelaku Kekerasan Terhadap Dokter di RSUD Sekayu
BACA JUGA:Dokter dan Perawat Diserang di RSUD Sekayu, Menkes: Kami Sangat Mengecam Keras
“Kalau masuk ke rumah sakit Kemenkes, kalau ada emergency pasti diterima,” tegasnya.
Kasus Repan bermula ketika ia menjadi korban pembegalan oleh orang tidak dikenal saat sedang berjualan madu di daerah sekitar Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Publik sempat menyoroti kemungkinan keterlambatan penanganan medis Repan karena masalah administrasi yang menghalangi.
Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono juga telah menyesalkan kejadian tersebut.