Menkes: RS Wajib Layani Pasien Gawat Darurat Tanpa KTP

Sabtu 15-11-2025,10:59 WIB
Reporter : Shanita Septias Anaway*
Editor : Mohamad Nur Khotib

“Yang ada NIK-nya kita obati, yang tidak ada NIK-nya juga tetap kita obati,” kata Wamenkes Dante.

BACA JUGA:Kelelahan dan Komorbid Jadi Pemicu Utama Kematian Jamaah Haji, Ini Imbauan Kemenkes

BACA JUGA:Masalah Gigi dan Kebugaran Jasmani Jadi Fokus Kemenkes dalam Program Cek Kesehatan Gratis Siswa Sekolah Rakyat

Saat ini, pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan turut diterjunkan ke lapangan untuk melakukan sidak, memastikan tidak ada kebijakan rumah sakit daerah yang membatasi penanganan gawat darurat bagi warga yang belum memiliki identitas resmi.

Kontroversi dari kasus Repan menjadi sorotan publik dan mengingatkan kembali perlunya edukasi bagi seluruh tenaga medis dan staf administrasi kesehatan mengenai protokol penanganan gawat darurat yang wajib mengutamakan nyawa pasien di atas seluruh proses administrasi.

Kasus Repan kini menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat sosialisasi standar layanan darurat serta memastikan tidak ada lagi warga yang terlambat mendapatkan perawatan hanya karena persoalan dokumen identitas. (*)

*) Mahasiswa magang Prodi Sastra Inggris dari Universitas Negeri Surabaya

Kategori :