SURABAYA, HARIAN DISWAY - Warga yang terdampak sengketa eigendom Surabaya setidaknya bisa lebih tenang. Pertamina siap melepas aset lahan sebesar 354,4 hektare tersebut. Informasi itu muncul saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi VI DPR RI, Rabu, 19 November 2025.
Ruang rapat di Jakarta, pagi itu menjadi saksi harapan puluhan tahun warga Surabaya soal kepastian tanah. Tanah warga yang diklaim eigendom. Mulanya, harapan rakyat itu abu-abu. Sengkarut eigendom seakan berbelit-belit dan tak ada habisnya.
Tapi, kini masalah itu mulai menemukan jalan keluar. “Alhamdulillah, permohonan kami akhirnya bisa difasilitasi legislatif. DPR RI mau mendengar keluh kesah kami,” ujar Dedy Prasetyo, Kuasa Hukum PT Dharma Bhakti Adijaya (pengembang Perumahan Darmo Hil).
Warga lega. Mereka merasa seolah beban panjang yang selama ini menggantung akhirnya mulai terangkat. Kasus lahan eigendom di Surabaya memang bukan isu baru. Kasus itu muncul sejak 2010. Namun, baru di 2025, semuanya terang benderang.
Warga berani bersuara dan bersatu melawan klaim sepihak Pertamina itu. Sebab, Pertamina mengajukan surat pemblokiran kepada BPN I Surabaya terhadap tanah yang diklaim. Akibatnya, warga maupun pelaku usaha tak bisa mengurus sertifikat, balik nama, hingga jual beli.
BACA JUGA:100 Ribu Warga Surabaya Lawan Klaim Eigendom Pertamina, Eri hingga Emil Dardak ke DPR RI
BACA JUGA:Pansus Eigendom Masih Tunggu RDP, Warga Desak DPR RI Beri Solusi Konkret
Ada dua nomor eigendom verponding yang diklaim Pertamina. Bukan cuma nomor 1278. Ada juga eigendom 1305. Keduanya berlokasi di wilayah strategis Surabaya, termasuk di Kecamatan Dukuh Pakis dan Sawahan.
Dalam RDP tersebut, warga tidak sendiri. Mereka didampingi oleh Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak dan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Sebanyak 12 orang perwakilan warga turut menceritakan keluhan mereka.
Warga datang membawa dokumen, foto rumah, sertifikat administrasi, hingga kisah hidup soal tanah mereka.
Pertamina tak datang dengan sikap defensif. Direktur Utama Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, hadir langsung mewakili perusahaan pelat merah itu. Ia menyatakan kesiapan Pertamina untuk melepas aset tersebut.
“Dari pihak DPR RI sudah selaras dengan kami. Intinya, mereka setuju kalau tanah milik warga dibebaskan,” kata Josiah Michael, anggota Komisi C DPRD Surabaya, kepada Harian Disway, Rabu, 19 November 2025.
Pernyataan itu seolah menjadi angin segar warga. Namun, euforia itu perlu diredam dengan realitas birokrasi. Pasalnya, mekanisme pelepasan aset harus dibahas lebih lanjut.
BACA JUGA:Muncul Klaim Eigendom Baru Milik Pemkot Surabaya, Luasnya 20 Hektare!
BACA JUGA:DPRD Surabaya Pantau Eigendom Pertamina, Tunggu Solusi Pansus Agraria