BACA JUGA:Menhub Dudy Instruksikan Ramp Check di Semua Moda Transportasi Jelang Nataru 2025/2026
Dari kegiatan pengecekan yang sudah berjalan, total kendaraan yang ditilang dan dilarang operasional (melanggar administrasi) sebanyak 791 unit atau 3,19 persen dan kendaraan yang dilarang operasional (melanggar teknis utama) sebanyak 2.584 unit atau 10,42 persen.
Jumlah tersebut terdiri dari bus AKDP sebanyak 10.793 unit (82 persen), bus AKAP sebanyak 1.163 (9 persen), bus pariwisata sebanyak 717 unit (5 persen), dan kendaraan lainnya sebanyak 485 unit (4 persen).
"Pemeriksaan kendaraan bus ini kita fokuskan di empat titik yaitu di Terminal Tipe A, Pool - Pool Bus, lokasi rawan kecelakaan menuju lokasi wisata dan lokasi - lokasi wisata," jelas Dirjen Aan.(*)