HARIAN DISWAY - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penjelasan terkait pencekalan terhadap lima orang dalam penyidikan dugaan korupsi pajak periode 2016–2020. Mereka yang dicegah bepergian ke luar negeri termasuk mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiastedi serta Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono.
Selain dua nama tersebut, penyidik juga mengajukan pencekalan terhadap tiga pihak lain, yakni Karl Layman yang merupakan pemeriksa pajak di Direktorat Jenderal Pajak, konsultan pajak Heru Budijanto, serta Kepala KPP Madya Semarang Bernadette Ning Dijah Prananingrum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa langkah pencekalan diambil sebagai bentuk antisipasi agar para saksi tidak bepergian ke luar negeri dan tetap tersedia saat dibutuhkan dalam proses pemeriksaan.
“Penyidik memiliki kekhawatiran para pihak tidak hadir atau melakukan perjalanan ke luar negeri,” ujar Anang, Jumat, 21 November 2025.
BACA JUGA:Menkeu Purbaya Bicara Korupsi Pajak dan Bea Cukai: Mereka (Koruptor) Dilindungi
BACA JUGA:Purbaya Beri Keringanan dan Pembebasan Pajak untuk Sejumlah Golongan, Ini Daftarnya!
Ia menekankan bahwa pencekalan ini dilakukan untuk memastikan proses penyidikan dugaan korupsi terkait pembayaran pajak perusahaan pada 2016–2020 berjalan lancar.
“Tujuannya demi kelancaran penyidikan,” tambahnya.
Hingga kini, kelima orang tersebut masih berstatus saksi. Anang belum memastikan apakah mereka telah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, Kejagung mengungkap adanya dugaan manipulasi dalam program tax amnesty di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Sejumlah pihak internal diduga menerima imbalan untuk menurunkan nilai kewajiban pajak perusahaan tertentu. (*)