Spotify Dukung Proposal Indonesia soal Penataan Royalti Global

Kamis 23-10-2025,08:00 WIB
Reporter : Ghinan Salman
Editor : Thoriq S Karim

JAKARTA, HARIAN DISWAY — Langkah Indonesia untuk memperbaiki tata kelola royalti di era digital mendapat dukungan dari banyak pihak. Salah satunya, pemain besar industri musik global, Spotify. 

Dukungan itu disampaikan lewat surat resmi kepada Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Rabu 22 November 2025. Menkum menyambut baik dukungan tersebut. 

Ia menyebut proposal bertajuk The Indonesian Proposal for a Legally Binding Instrument on the Governance of Copyright Royalty in Digital Environment ini bukan hanya untuk Indonesia, tetapi untuk ekosistem kreatif dunia. 

“Terima kasih kepada Spotify. Pemerintah akan mengawal proposal ini demi tata kelola royalti yang lebih adil,” ujar Supratman.

BACA JUGA:DJKI Paparkan Transformasi Digital Berbasis AI di Ajang Top Digital Awards 2025


Proposal internasional mengenai instrumen hukum royalti tersebut merupakan hasil kerja bersama empat kementerian-Dok.istimewa-

Menurutnya, proposal tersebut merupakan upaya konkret pemerintah agar para pencipta, dari penyanyi jalanan sampai komposer besar, benar-benar merasakan manfaat ekonomi dari karya yang mereka hasilkan. 

“Keadilan, transparansi, dan keberlanjutan. Itu intinya,” katanya.

Dukungan dari Spotify, disampaikan Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah JAPAC, Vineeta Dixit. Ia menegaskan komitmen Spotify terhadap sistem penghitungan dan distribusi royalti yang lebih transparan.

“Kami sejalan dengan keyakinan pemerintah bahwa para kreator layak mendapatkan kompensasi yang adil. Kami mendukung penuh reformasi tata kelola royalti, termasuk pembenahan LMKN dan LMK,” tulisnya.

BACA JUGA:Musisi Apresiasi Terobosan DJKI Perkuat Transparansi Royalti Musik

BACA JUGA:Kunjungi DJKI, UNILA Belajar Pelindungan Kekayaan Intelektual

Spotify membuka peluang kolaborasi lebih luas. Di tingkat nasional, perusahaan streaming musik itu siap bekerja sama dengan Kementerian Hukum untuk memastikan tata kelola royalti di Indonesia makin bersih dan akuntabel.

“Kami berharap dapat memperkuat ekosistem ini bersama pemerintah dan semua pemangku kepentingan,” kata Dixit.

Proposal internasional mengenai instrumen hukum royalti tersebut merupakan hasil kerja bersama empat kementerian. Yakni Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kebudayaan, dan Kementerian Ekonomi Kreatif. 

Kategori :