Kejaksaan Buka Lelang Kapal Tanker MT Arman 114 dan Muatan

Senin 24-11-2025,15:41 WIB
Reporter : Noor Arief Prasetyo
Editor : Noor Arief Prasetyo

1. Badan usaha pemegang izin usaha pengolahan minyak dan gas bumi, atau

2. Badan usaha pemegang izin usaha niaga minyak dan gas bumi, atau

3. Kontraktor atau afiliasi kontraktor sesuai ketentuan Permen ESDM terkait pemanfaatan minyak bumi untuk kebutuhan dalam negeri.

BACA JUGA:BPA Lelang Condotel di Bali Senilai Rp1,02 Miliar

BACA JUGA:BPA Verifikasi Aset Sitaan PT OTM di Cilegon

Seluruh dokumen persyaratan wajib diunggah secara digital dan dokumen fisik harus sudah diterima oleh Kejaksaan Negeri Batam paling lambat 26 November 2025.

ntuk memberikan penjelasan teknis kepada calon peserta, Kejaksaan akan mengadakan aanwijzing pada Senin, 24 November 2025, pukul 14.00–16.00 WIB di Kejaksaan Negeri Batam. Peserta yang tidak hadir dianggap menerima seluruh kondisi objek lelang apa adanya (as is where is).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam siaran persnya menegaskan bahwa pelaksanaan lelang ini merupakan bagian dari upaya percepatan pemulihan aset negara.

“Lelang ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sekaligus bentuk optimalisasi penerimaan negara dari barang rampasan,” ujar Anang.

“Seluruh proses dilakukan transparan melalui mekanisme e-auction untuk menjamin akuntabilitas,” tambahnya.

Lelang terhadap kapal tanker raksasa ini menjadi salah satu yang terbesar dari sisi nilai pada 2025, sekaligus menandai langkah tegas Kejaksaan dalam penegakan hukum dan pengelolaan aset rampasan negara. (*)

 

Kategori :