Kanwil DPJ Jatim II Minta Wajib Pajak Segera Aktivasi Akun Coretax, Paling Lambat Akhir Tahun

Rabu 26-11-2025,10:12 WIB
Reporter : Edi Susilo
Editor : Mohamad Nur Khotib

SURABAYA, HARIAN DISWAY- Kanwil DJP Jawa Timur II membutuhkan effort tinggi untuk memenuhi target penerimaan pajak di sisa waktu tahun 2025.

Hal itu disampaikan Plt Kepala Kanwil DJP Jatim II Kindy Rinaldy Syahrir dalam media gathering di Surabaya, Selasa siang, 25 November 2025.

Hingga 31 Oktober 2025, realisasi penerimaan pajak baru mencapai 65,17 persen atau setara Rp19,11 triliun. Sementara target penerimaan tahun ini dipatok sebesar Rp29,32 triliun.

BACA JUGA: DJP Jatim II, Kejari, dan DPMD Lamongan Sinergi Tingkatkan Kepatuhan Pajak Desa

BACA JUGA:DJP Jatim II Gandeng Kampus, Perkuat Literasi Pajak Lewat Tax Center 2025

Sehingga masih terdapat kekurangan sekitar Rp10,20 triliun yang harus dikejar dalam dua bulan terakhir. Menurut Kindy, terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan penerimaan belum optimal.

“Di antaranya kontraksi penerimaan pajak salah satunya karena adanya restitusi,” jelasnya.

Meski demikian, Kindy menegaskan bahwa seluruh jajaran terus melakukan berbagai langkah optimalisasi, baik melalui intensifikasi maupun ekstensifikasi perpajakan.

Dia menjelaskan bahwa pola penerimaan di wilayah Jatim II sangat beragam sehingga strategi pengawasan harus disesuaikan dengan karakter ekonomi masing-masing daerah.

BACA JUGA:Kanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Korupsi Pajak Rp42,5 Miliar ke Kejari Gresik

BACA JUGA:Penerimaan Pajak Tembus Rp 990 Triliun, DJP: Tumbuh tapi Belum Capai Separuh Target

Daerah-daerah aglomerasi seperti Sidoarjo, Gresik, dan Mojokerto menjadi penyumbang terbesar penerimaan melalui sektor industri pengolahan dan perdagangan. Sementara wilayah nonaglomerasi lebih bergantung pada aktivitas belanja pemerintah pusat dan daerah.

Di tengah tekanan penerimaan, DJP tetap menegaskan peran vital pajak sebagai penopang APBN. Pada 2025, pajak berkontribusi 72,84 persen terhadap pendapatan negara dan diproyeksikan meningkat menjadi 74,9 persen pada 2026.

“Setiap rupiah pajak kembali kepada rakyat melalui pembangunan dan layanan publik. Karena itu, kesadaran pajak harus terus diperkuat,” kata Kindy.

Selain fokus pada penerimaan, Kindy juga mengingatkan pentingnya percepatan penggunaan Coretax oleh Wajib Pajak. Mulai tahun depan, pelaporan SPT tidak lagi menggunakan DJP Online, tetapi beralih ke sistem Coretax.

Kategori :