Yusril: Rehabilitasi Ira Puspadewi dkk Sesuai Prosedur Konstitusi

Rabu 26-11-2025,10:03 WIB
Reporter : Edi Susilo
Editor : Mohamad Nur Khotib

JAKARTA, HARIAN DISWAY- Presiden Prabowo Subianto baru saja memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dkk.

MenkumHAM Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo Subianto itu sudah sesuai prosedur dan Pasal 14 UUD 1945.

”Dan telah melalui mekanisme konstitusional yang benar,” kata Yusril kepada awak media di Jakarta pada Selasa malam, 25 November 2025.

Sebelum proses Keputusan Presiden (Keppres), presiden telah meminta tentang rehabilitasi tersebut telah melalui mekanisme pertimbangan Mahkamah Agung (MA).

BACA JUGA:Prabowo Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Cs

BACA JUGA:Prabowo Teken Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara, Hak dan Martabat Dipulihkan

MA lantas memberikan pertimbangan tertulis dan hal itu dicantumkan dalam konsideran Keppres tersebut. 

Yusril menambahkan, hingga Presiden Prabowo menerbitkan Keppres Rehabilitasi pada Selasa, Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dianggap telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.

Baik para terpidana maupun Jaksa Penuntut Umum KPK tidak mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Karena putusan telah inkracht dan tidak ada upaya hukum dari kedua belah pihak, maka presiden memiliki kewenangan konstitusional untuk memberikan rehabilitasi,” katanya.

Melalui Keppres itu, menurut Yusril, ketiga mantan direksi PT ASDP tidak perlu menjalani pidana sebagaimana dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor.

BACA JUGA:Cari Keadilan, Eks Direksi ASDP Surati ke Presiden Prabowo

BACA JUGA:BPA Lelang Aset Terpidana Korupsi Dana PT Elnusa Tbk

Seluruh kemampuan dan kedudukan hukum mereka sebagai warga negara juga dipulihkan.

“Rehabilitasi memulihkan kedudukan, kemampuan hukum, harkat, dan martabat ketiganya seperti sebelum dijatuhi putusan pidana,” ujar Yusril.

Kategori :