KPK Hormati Rehabilitasi Ira Puspadewi oleh Presiden Prabowo, Tegaskan Proses Hukum Sudah Sesuai Aturan

Rabu 26-11-2025,10:36 WIB
Reporter : Mohamad Nur Khotib
Editor : Mohamad Nur Khotib

HARIAN DISWAY - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi kepada tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry, termasuk Ira Puspadewi.

Lembaga antirasuah itu menegaskan proses hukum terhadap kasus tersebut telah dijalankan sesuai prosedur dan terbukti sah secara formil.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa pihaknya menerima keputusan tersebut sebagai kewenangan penuh Presiden.

BACA JUGA:Yusril: Rehabilitasi Ira Puspadewi dkk Sesuai Prosedur Konstitusi

BACA JUGA:Prabowo Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Cs

“KPK menghormati keputusan rehabilitasi yang diberikan presiden sebagai hak prerogatif kepada tiga direksi PT ASDP tersebut,” ujar Asep kepada wartawan, Selasa, 25 November 2025.

Ia menegaskan, KPK telah menjalankan tugasnya secara profesional dalam mengusut dugaan korupsi yang melibatkan Ira dan dua direksi ASDP lainnya.

“Penyelidik, penyidik maupun penuntut umum yang menangani perkara ini secara formil pekerjaan kami itu sudah diuji dengan adanya pengajuan praperadilan dan kami juga sudah melewati itu,” tegasnya.

Artinya, sambung Asep, secara formil apa yang dilakukan oleh penyelidik dan penyidik itu tidak melanggar hukum.

BACA JUGA:Prabowo Teken Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara, Hak dan Martabat Dipulihkan

BACA JUGA:KPK: Kok Buronan Bisa Ajukan Praperadilan

Namun, ketika dimintai tanggapan terkait substansi rehabilitasi itu sendiri, Asep memilih tidak memberi komentar lebih jauh.

“Ini kan masalah sudut pandang, ya. Sudut pandang dari kami, ya, kami melaksanakan tugas itu penyelidikan, penyidikan, penuntutan, kemudian nanti eksekusi ya,” jelasnya.

Ia menambahkan, hasil penanganan perkara oleh KPK juga telah diuji secara formil melalui proses praperadilan. Praperadilan yang diajukan para tersangka saat itu ditolak.

Sehingga, menurutnya, apa yang dilakukan penyelidik dan penyidik sudah benar secara materiil dan sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Kategori :