HARIAN DISWAY - Majelis Syuriyah PBNU keluarkan surat resmi pemberhentian Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau yang kerap disapa Gus Yahya.
Menanggapi kabar tersebut, Gus Yahya menegaskan jika dirinya masih memegang mandat sah secara de jure sebagai ketua umum PBNU. Ia pun menolak permintaan untuk mundur.
Surat pemberhentian yang beredar, menurutnya, tidak memiliki dasar hukum serta tidak dapat membatalkan legitimasi kepemimpinannya.
“Secara de jure, jelas saya masih tetap Ketua Umum yang sah. Menurut hukum jelas, ini tidak terbantahkan,” ujarnya menegaskan keabsahan jabatannya di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Rabu 26 November 2025, dikutip disway.id.
BACA JUGA:PBNU Copot Gus Yahya dari Jabatan Ketua Umum Mulai 26 November 2025, Ini Surat Edarannya!
BACA JUGA:Alasan Gus Yahya Tolak Perintah Majelis Syuriah: Saya Tidak Diberi Kesempatan Menjelaskan
Gus Yahya menegaskan, segala upaya untuk mencopot dirinya dari jabatan ketua umum PBNU tidak akan memengaruhi kedudukannya secara formal maupun faktual.
Tindakan tersebut tidak sah dan tidak efektif dalam mengganggu jabatannya sebagai ketua umum secara de jure maupun de facto.
Dengan kata lain, Gus Yahya tetap menganggap posisinya sah dan tidak terpengaruh oleh keputusan pemberhentian yang diambil oleh Syuriyah PBNU
Sebelumnya, Syuriyah PBNU merilis surat bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang menyatakan bahwasanya Gus Yahya secara resmi diberhentikan dari jabatan Ketua Umum PBNU kemarin.
Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir pada 25 November 2025.
BACA JUGA:Gus Yahya Kumpulkan Ulama Tanpa Rais Aam Malam Ini, Tegaskan Tak Akan Mundur dari Jabatan Ketum PBNU
BACA JUGA:Gus Yahya: Tak Ada Niatan Saya Untuk Mundur
Dalam penjelasan surat, disebutkan juga bahwa Gus Yahya telah menerima hasil keputusan rapat harian Syuriyah berikut risalahnya. Salah satu poinnya berbunyi,
“Bahwa berdasarkan butir 3 di atas, maka KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU maupun bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.”