“Khusus paspor dengan masa berlaku 10 tahun hanya diperuntukkan bagi WNI yang telah berumur 17 tahun ke atas atau yang sudah menikah yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia,” kata Dr. Ilham Djaya dalam pernyataan tertulis yang dipublikasikan pada 20 Desember 2024.
Dengan meningkatnya permohonan paspor dan visa menjelang liburan akhir tahun, Ditjen Imigrasi mengimbau untuk seluruh masyarakat segara mengajukan permohonan lebih awal melalui aplikasi M-Paspor guna menghindari antrean padat di kantor imigrasi. (*)
*) Mahasiswa magang Prodi Sastra Inggris dari Universitas Negeri Surabaya