Usai Terima Keppres Rehabilitasi, KPK Jelaskan Tahapan Pembebasan Ira Puspadewi

Jumat 28-11-2025,18:59 WIB
Reporter : Noor Arief Prasetyo
Editor : Noor Arief Prasetyo

HARIAN DISWAY - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan proses yang tengah ditempuh terkait pembebasan eks Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi, dan dua pejabat lainnya, setelah lembaga tersebut menerima Keputusan Presiden (Keppres) mengenai rehabilitasi mereka dari Presiden Prabowo Subianto.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa saat ini terdapat sejumlah prosedur internal yang harus diselesaikan sebelum pembebasan dapat dilakukan.

"Ada beberapa proses yang sedang berjalan di internal kami. Tentu ada hal-hal administratif yang harus kami lakukan," kata Budi di Rutan KPK, Jakarta, Jumat, 28 November 2025.

Budi mengatakan pihaknya masih menelaah lebih lanjut apakah KPK perlu mengeksekusi lebih dulu putusan pengadilan terhadap Ira dan kawan-kawan sebelum menerapkan Keppres rehabilitasi. Seperti diketahui, mereka sebelumnya dijatuhi hukuman penjara oleh majelis hakim dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP.

BACA JUGA:KPK Hormati Rehabilitasi Ira Puspadewi oleh Presiden Prabowo, Tegaskan Proses Hukum Sudah Sesuai Aturan

BACA JUGA:Yusril: Rehabilitasi Ira Puspadewi dkk Sesuai Prosedur Konstitusi

"Nanti kami akan pelajari terkait surat keputusan rehabilitasi itu seperti apa. Itu akan kami cek ulang, apakah kemudian harus eksekusi dulu atau seperti apa," jelasnya.

Budi memastikan bahwa proses rehabilitasi dan pembebasan akan dipercepat mengingat Keppres telah diterima secara resmi oleh KPK. "Secepatnya ya. Nanti kami akan update terus. Kita sama-sama tunggu karena ini memang masih berjalan," ujarnya.

Ira Puspadewi sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP. Dua pejabat lain yang ikut dipidana adalah M Yusuf Hadi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019–2024, divonis 4 tahun penjara serta Harry Muhammad Adhi Caksono, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP 2020–2024, juga divonis 4 tahun penjara.

BACA JUGA:Prabowo Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Cs

 

 

Presiden Prabowo kemudian menerbitkan Keppres yang memberikan rehabilitasi kepada ketiganya. Hak rehabilitasi tersebut memulihkan nama baik mereka setelah melalui proses hukum yang berlangsung. (*)

Kategori :