BACA JUGA:500 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita di Surabaya, Nilainya Capai Rp 750 Juta
BACA JUGA:Rokok Ilegal Masih Marak, Bea Cukai Tindak 13.248 Kasus Barang Ilegal Senilai Rp 3,9 Triliun
"Kolaborasi antara berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, perlu dioptimalkan," ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa pendekatan penindakan yang keras tanpa diimbangi dengan edukasi bisa berisiko menimbulkan dampak sosial negatif.
Prof. Rahma juga menyerukan agar pemerintah dan seluruh stakeholder terkait bertindak secara bersinergi untuk memberantas rokok ilegal demi kesehatan masyarakat dan keuangan negara. "Perlunya tindakan nyata agar ilegalitas ini tidak semakin merajalela," pungkasnya.
Melihat kondisi saat ini, tantangan untuk mengendalikan peredaran rokok ilegal memang kompleks, namun dengan upaya bersama dan kebijakan yang tepat, masalah itu bukanlah suatu yang mustahil untuk diselesaikan. (*)