Banjir Bandang Sumatra Belum Ditetapkan Bencana Nasional, Begini Pertimbangan Pemerintah

Kamis 04-12-2025,13:15 WIB
Reporter : Mohamad Nur Khotib
Editor : Mohamad Nur Khotib

HARIAN DISWAY - Berbagai pertanyaan mengenai asal kayu gelondongan yang terbawa banjir bandang di Pulau Sumatra terus mencuat.

Selain itu, muncul satu pertanyaan besar lain: mengapa pemerintah belum menetapkan bencana ini sebagai bencana nasional, meski korban jiwa, kerusakan infrastruktur, dan dampaknya meluas lintas provinsi?

Pemerintah pusat akhirnya memberikan penjelasan resmi. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa keputusan itu melalui pertimbangan yang tidak sederhana.

“Berkenaan dengan masalah status itu banyak pertimbangan dan sampai hari ini kita merasa, pemerintah merasa bahwa dengan penanganan yang cukup masif, semua sumber daya nasional dikerahkan, nah itu sementara pilihan yang diambil,” ujarnya di Halim Perdanakusuma, Rabu, 3 Desember 2025.

Status bencana nasional bukanlah kategori teknis semata, tetapi sarat dimensi politik dan administratif.

Penentuan status dapat berdampak pada kewenangan pusat–daerah, mekanisme komando, hingga implikasi anggaran yang lebih luas.

Prasetyo mengakui sensitivitas keputusan itu. “Yang paling penting adalah bukan masalah statusnya (darurat bencana nasional, Red), tapi sekali lagi adalah masalah penanganannya,” jelasnya.

Narasi itu menegaskan bahwa pemerintah ingin menekankan kinerjanya. Namun keputusan untuk tidak menaikkan status bencana juga dapat dibaca sebagai upaya mempertahankan kendali politik atas mekanisme penanganan dan pembiayaan, tanpa harus mengubah porsi kewenangan lembaga-lembaga terkait.

Prasetyo juga menyebut bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) dari APBN.

“Cukup. Jadi kan di dalam APBN itu ada yang namanya dana siap pakai yang memang diperuntukkan kesiapsiagaan kebencanaan,” katanya.

Pemerintah menegaskan fokus utamanya adalah pengerahan sumber daya nasional seperti TNI, Polri, kementerian/lembaga, serta pemerintah daerah—untuk evakuasi, distribusi logistik, dan pembukaan akses wilayah yang terisolasi. (*)

Kategori :