Menteri LH Akan Panggil Perusahaan yang Dianggap Bertanggung Jawab Atas Kerusakan Hutan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Kamis 04-12-2025,16:51 WIB
Reporter : Hana Try Hestina Br Ginting
Editor : Taufiqur Rahman

HARIAN DISWAY - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq berjanji pihaknya akan menempuh jalur hukum terhadap perusahaan dan pihak yang diduga berkontribusi pada kerusakan lingkungan yang memicu bencana banjir dan longsor di beberapa wilayah di Sumatra, termasuk Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar). 

Pernyataan itu disampaikan dalam rapat bersama Komisi XII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, pada Rabu, 3 Desember 2025.

Menurut Hanif, investigasi akan mencakup evaluasi ulang semua izin lingkungan dan dokumen persetujuan lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) dari perusahaan yang beroperasi di daerah terdampak. 

BACA JUGA:Pemerintah Selidiki Pembalakan Liar Penyebab Banjir dan Longsor Sumatera

“Tentu korban yang cukup banyak, tidak boleh kita memberikan dispensasi-dispensasi dalam kasus ini. Hukum harus ditegakkan, korban sudah cukup banyak,” ujarnya.

KLH juga berencana memanggil sejumlah perusahaan untuk menjelaskan keterlibatan mereka — terutama perusahaan yang operasinya terindikasi berada di daerah aliran sungai (DAS) dan kawasan hulu yang rawan longsor atau banjir. 

Langkah ini diperkuat dengan keputusan untuk meninjau kembali persetujuan lingkungan di seluruh unit usaha di wilayah terdampak.

BACA JUGA:Banjir Sumatra Bukan Salah Alam, Menteri LH Minta Ini ke DPR untuk Usut Pelaku

Lebih jauh, Hanif menyampaikan bahwa selain penegakan hukum, pemerintah akan melakukan penyelarasan ulang terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), rehabilitasi ekosistem, dan integrasi kebijakan mitigasi iklim dalam penataan ruang wilayah rawan bencana. 

“Intinya ada penegakan hukum, kemudian penyelarasan RTRW, kemudian pengendalian izin, rehabilitasi ekosistem, dan integrasi mitigasi aksi iklim dalam penataan ruang,” kata Hanif.

Upaya ini diperkuat oleh data yang menunjukkan bahwa tutupan hutan di sejumlah wilayah terdampak, termasuk Aceh, Sumut, dan Sumbar, telah berkurang drastis antara 1990 sampai 2024. 

BACA JUGA:Banjir Bandang Sumatra Belum Ditetapkan Bencana Nasional, Begini Pertimbangan Pemerintah

Menurut KLH, hilangnya tutupan hutan menjadi salah satu faktor yang memperparah risiko banjir dan longsor.

Sebelumnya, KLH telah mengirim tim untuk meneliti secara mendalam penyebab banjir dan longsor di Sumatra serta kondisi hidrometeorologi di kawasan tersebut. 

Langkah ini dilakukan untuk mendapatkan gambaran utuh antara faktor alam (curah hujan ekstrem) dan faktor lingkungan/aktivitas manusia sebelum menentukan tindakan lanjutan.

Kategori :