Meski pemerintah sudah mengakui zakat sebagai pengurang pajak, pelaksanaannya masih perlu diperkuat.
Pertama, peningkatan status zakat. Saat ini zakat dan sumbangan keagamaan wajib dibayarkan melalui lembaga resmi (Baznas/LAZ). Pemerintah harus mengkaji kemungkinan menjadikan zakat sebagai tax credit penuh untuk wajib pajak perorangan (PPh 21) yang berpenghasilan tinggi sehingga insentif religius untuk berzakat menjadi lebih kuat.
Kedua, sosialisasi masif. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Baznas/LAZ wajib bersinergi menyosialisasikan mekanisme pelaporan tersebut secara masif dan mudah. Banyak wajib pajak muslim yang mampu belum tahu bahwa zakat mal dan zakat fitrah dapat dilaporkan untuk mengurangi dasar perhitungan PPh mereka.
2. REFORMASI PBB DAN PTKP BERBASIS KEADILAN
Pemerintah daerah (pemda) dan pusat harus segera menindaklanjuti Fatwa Pajak Berkeadilan.
Pertama, revisi PBB progresif. Pemerintah harus meninjau ulang Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) yang mengatur PBB. Khususnya, PBB untuk rumah tinggal nonkomersial harus dihapus atau diubah statusnya menjadi tarif tunggal, rendah, dan non-berulang (misalnya, hanya dikenakan saat transaksi jual beli).
Kedua, PTKP berbasis nisab. Pemerintah harus mengkaji usulan MUI dengan menjadikan ambang batas PTKP (penghasilan tidak kena pajak) setara dengan nisab zakat mal (85 gram emas).
3. TRANSPARANSI FISKAL RADIKAL DAN EFISIENSI PENGELOLAAN
Klausa ”darurat” sebagai pembenaran pungutan pajak akan runtuh jika terjadi inefisiensi dan korupsi.
Pertama, buka buku kas negara. Untuk menanggapi klausa darurat, pemerintah wajib menunjukkan transparansi radikal dalam penggunaan dana pajak.
Kedua, berantas mafia pajak. Penguatan pengawasan dan penindakan terhadap penghindaran pajak dan korupsi di internal otoritas fiskal adalah keharusan mutlak.
Ketiga, optimalisasi sumber daya alam. Pemerintah harus mengoptimalkan pengelolaan kekayaan negara (SDA) sebagai sumber pendapatan nonpajak.
PENUTUP: MORALITAS DALAM UANG RAKYAT
Pesan utama fatwa MUI tidak melarang membayar pajak. Pesannya, jika ingin memungut pajak, negara harus menjustifikasinya secara moral.
Jika pemerintah mampu membuktikan bahwa setiap rupiah pajak telah diurus dengan transparansi maksimal, klausa ”haram” akan gugur dengan sendirinya. (*)
*) Shofiyullah Muzammil adalah anggota Komisi Fatwa MUI dan guru besar filsafat hukum Islam UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta.-Dok. Pribadi-