Umrah saat Banjir, Bupati Mirwan Didesak Mundur, Kini Dibidik Kemendagri!

Selasa 09-12-2025,11:55 WIB
Reporter : Mohamad Nur Khotib
Editor : Mohamad Nur Khotib

BACA JUGA:Bantu Pulih, GoTo Salurkan Bantuan Banjir untuk Ribuan Mitra Pengemudi di Sumatra

BACA JUGA:Wapres Gibran Tinjau Penanganan Banjir dan Distribusi Bantuan di Aceh Singkil

"Itu kalau tentara namanya desersi itu dalam keadaan bahaya meninggalkan anak buah. Aduh itu tidak bisa tuh, sorry tuh, saya nggak mau tanya partai mana," imbuhnya.

Menanggapi arahan Presiden, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menjelaskan bahwa aturan mengenai kewajiban dan larangan kepala daerah sudah jelas tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2014. Undang-undang itu juga memuat jenis sanksi bagi kepala daerah yang melanggar.

Bima menyebut sanksi bisa diberikan apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran.

"Jika dalam pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri, terkait fakta dan data di lapangan terdapat pelanggaran kewajiban maupun larangan yang dilakukan oleh Kepala Daerah maupun Wakil Kepala Daerah, maka inspektorat dapat merekomendasikan untuk memberikan sanksi kepada kepala daerah," ujarnya, Senin, 8 Desember 2025.

BACA JUGA:Gubernur Aceh Mualem: Bupati yang Cengeng Tangani Banjir Silakan Mundur dari Jabatan

BACA JUGA:Kerugian Akibat Banjir Aceh Capai Rp2,04 Triliun, PNBP Tambang Cuma Rp929 Miliar

Ia memastikan Mirwan akan diperiksa segera setelah kembali ke Indonesia.

"Berdasarkan informasi yang kami terima kemarin, bupati masih dalam perjalanan. Kalau hari ini sudah tiba, tim Inspektorat Jenderal akan langsung lakukan pemeriksaan," jelasnya.

Sanksi yang mungkin dijatuhkan kepada Mirwan berkisar dari teguran keras hingga pencopotan dari jabatan. (*)

Kategori :