HARIAN DISWAY - Terdakwa kasus dugaan korupsi dana bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat di Kota Pasuruan, Ely Harianto, menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp277.705.166, Selasa, 9 Desember 2025.
Pengembalian uang tersebut dilakukan oleh istri Ely Harianto dan bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2025.
Uang itu diserahkan langsung kepada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan.
“Kemarin, bertepatan dengan hari anti korupsi, ada pengembalian uang kerugian negara dari terdakwa korupsi,” ujar Kasi Pidsus Kejari Kota Pasuruan, Deni Niswansyah, Rabu, 10 Desember 2025.
BACA JUGA:Wali Kota Pasuruan Lantik Pengurus TP PKK Kota Pasuruan
BACA JUGA:Kondisi Sungai di Pasuruan Kian Mengkhawatirkan, DPRD Desak Pemprov Jatim Turun Tangan
Deni menjelaskan bahwa pengembalian uang ini merupakan bentuk itikad baik dari terdakwa.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa langkah tersebut tidak akan memengaruhi proses hukum yang tengah berjalan terhadap Ely Harianto.
Uang titipan tersebut kini telah disetorkan ke Rekening Penyimpanan Lainnya Kejari Kota Pasuruan dan akan dikompensasikan sebagai uang pengganti.