“Maka terhadap perbuatan enam terduga pelanggar masuk dalam kategori pelanggaran berat, dengan persangkaan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 8 huruf c,” tegas Trunoyudo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Ia memastikan Polri akan bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap keenam anggota tersebut. Sanksi berat, baik pidana maupun etik, akan diterapkan.
BACA JUGA:Kronologi Pengeroyokan Jukir di Bandung Oleh Geng Motor
BACA JUGA:Polres Kediri Kota Gelar Rekonstruksi Pengeroyokan Santri Hingga Tewas
“Polri akan menjalankan proses penegakan hukum secara transparan, profesional, dan proporsional, serta memastikan seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sebelumnya, kepolisian telah mengungkap latar belakang kasus pengeroyokan tersebut. Trunoyudo menjelaskan bahwa sepeda motor yang digunakan oleh salah satu tersangka hendak ditarik oleh dua penagih utang.
“Berawal dari adanya dua orang yang dikeroyok oleh sekelompok orang, sehingga satu orang meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka berat. Saat ini korban luka berat masih dirawat di RSUD Budi Asih,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Ressa Fiyardi, mengatakan bahwa korban datang ke lokasi untuk mengambil sepeda motor tersebut.
BACA JUGA:Oknum TNI-AL Tembak Bos Rental karena Pengeroyokan
BACA JUGA:Polres Kediri Kota Gelar Rekonstruksi Pengeroyokan Santri Hingga Tewas
Trunoyudo menambahkan bahwa keenam tersangka merupakan anggota Yanma Mabes Polri dan telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan analisis penyidik.
Mereka dijerat Pasal 170 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Di sisi lain, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Nicolas Lilipaly, menyatakan bahwa insiden yang terjadi di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata pada Kamis malam, 11 Desember 2025, berawal dari keributan terkait penarikan sepeda motor.
Ia menjelaskan bahwa pengeroyokan terhadap dua orang tersebut memicu kemarahan sekelompok massa yang kemudian melakukan perusakan dan pembakaran sejumlah warung di sekitar lokasi kejadian.
Nicolas menegaskan bahwa aksi perusakan tersebut tidak menimbulkan korban jiwa dan hanya mengakibatkan kerugian material.
BACA JUGA:Kasus Pengeroyokan di Jalan Tunjungan, 4 Pendekar Jadi Tersangka