6 Anggota Yanma Mabes Polri Terlibat Kasus Pengroyokan Matel

Sabtu 13-12-2025,13:08 WIB
Reporter : Adella tiara putri
Editor : Mohamad Nur Khotib

JAKARTA, HARIAN DISWAY- Polisi memastikan akan memberikan tindakan tegas terhadap 6 anggota Polri yang menjadi tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap dua penagih utang (debt collector) alias Mata Elang hingga menyebabkan kematian di Kalibata, Jakarta Selatan.

Keenam anggota Polri tersebut berasal dari Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah terlibat dalam penganiayaan terhadap dua penagih utang yang berujung fatal.

Oleh karena itu, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri berencana memproses keenamnya melalui sidang etik profesi Polri pada pekan depan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa keenam anggota Polri yang berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM telah memenuhi unsur bukti yang cukup untuk dinyatakan melanggar Pasal 17 ayat (3) Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

Atas perbuatannya, keenam anggota tersebut terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

BACA JUGA:Pelaku Pengeroyokan Pemuda di Masjid Agung Sibolga Ditangkap

BACA JUGA:Kasus Pengeroyokan dan Penembakan di Tanah Abang, Pelaku Ditangkap

Adapun 6 tersangka pengeroyokan tersebut adalah:

1. Brigadir IAM

2. Bripda JLA

3. Bripda RGW

4. Bripda IAB

5. Bripda BN

6. Bripda AM

Dalam pasal yang diterapkan, pelanggar dinilai melakukan perbuatan secara sengaja demi kepentingan pribadi atau kepentingan pihak lain. Tindakan tersebut berimplikasi terhadap hubungan anggota Polri dengan masyarakat, organisasi, maupun negara, serta menimbulkan dampak hukum.

Kategori :