HARIAN DISWAY - Dua debt collector atau mata elang berinisial NAT dan MET diduga tewas setelah dikeroyok secara bersama-sama oleh enam anggota Satuan Pelayanan Markas Mabes Polri di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Sabtu, 13 Desember 2025.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan bahwa dugaan tersebut diketahui berdasarkan hasil visum luar terhadap kedua korban karena pihak keluarga tidak mengizinkan dilakukan autopsi.
“Saat dilihat dari visum luar, karena pihak keluarga tidak berkenan untuk dilakukan otopsi, sehingga dilakukan visum luar. Luka-luka yang ditemukan merupakan akibat pukulan benda tumpul, artinya menggunakan tangan kosong,” ujar Kombes Budi Hermanto kepada awak media.
Ia menegaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para tersangka tidak menggunakan senjata tajam maupun benda berbahaya lainnya saat melakukan pengeroyokan terhadap kedua korban.
BACA JUGA:Situasi Kalibata Kembali Kondusif Usai Bentrokan PKL Vs Matel
BACA JUGA:6 Anggota Yanma Mabes Polri Terlibat Kasus Pengroyokan Matel
“Tidak ada menggunakan barang-barang berbahaya lainnya. Sementara itu hasil dari visum,” bebernya.
Sementara itu, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa keenam pelaku pengeroyokan telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup.
“Kami informasikan adapun keenam tersangka tersebut merupakan anggota Satuan Pelayanan Markas Mabes Polri. Pasal yang dipersangkakan berdasarkan alat bukti permulaan yang telah dikumpulkan oleh penyidik, para tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (3) KUHP pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Brigjen Trunoyudo.