BACA JUGA:BRI Luncurkan Corporate Rebranding, Tegaskan Posisi 'Satu Bank untuk Semua'
BACA JUGA:Saham BBRI 22 Tahun Melantai di BEI, Kini Naik hingga 48 Kali Lipat
Pembagian dividen interim ini telah memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Perseroan Terbatas, peraturan OJK terkait keterbukaan informasi, serta Anggaran Dasar Perseroan yang telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Dhanny menegaskan, pembagian dividen interim ini mencerminkan fundamental bisnis BRI yang kuat dan strategi pertumbuhan berkelanjutan perseroan.
“Melalui pembagian dividen interim ini, BRI menegaskan kinerja keuangan yang solid serta fundamental bisnis yang kuat, sejalan dengan strategi pertumbuhan berkelanjutan Perseroan dalam mendukung perekonomian nasional, khususnya melalui penguatan pembiayaan UMKM dan transformasi berkelanjutan BRI ke depan,” katanya.
Sebagai bank milik negara, lanjut Dhanny, dividen interim juga menjadi bentuk kontribusi nyata BRI terhadap penerimaan negara dan pembangunan nasional.
“Selain itu sebagai bank milik negara, pembagian dividen interim ini juga menjadi wujud kontribusi nyata BRI dalam mendukung penerimaan negara dan pembangunan nasional,” tandasnya. (*)