Kejagung Serahkan Oknum Jaksa HSU ke KPK Terkait Dugaan Pemerasan

Senin 22-12-2025,19:35 WIB
Reporter : Noor Arief Prasetyo
Editor : Noor Arief Prasetyo

HARIAN DISWAY - Kejaksaan Agung menyerahkan oknum Jaksa berinisial TTF selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam proses penegakan hukum, Senin, 22 Desember 2025.

Penyerahan tersebut dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dan dilakukan oleh Tim Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan serta Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta kepada Tim Penyidik KPK untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk sikap kooperatif dan transparansi institusi dalam mendukung penegakan hukum. Menurutnya, Kejaksaan Agung berkomitmen penuh membantu aparat penegak hukum dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi.

“Penyerahan ini adalah wujud nyata komitmen Kejaksaan Agung dalam mendukung langkah-langkah penegakan hukum, sekaligus bagian dari upaya bersih-bersih internal guna menjaga marwah dan integritas Korps Adhyaksa,” ujar Anang Supriatna.

BACA JUGA:Kejagung Dalami Dugaan Keterlibatan Jaksa Senior dalam Kasus Pemerasan WN Korsel

BACA JUGA:KPK Intensif Koordinasi dengan Kejagung Usai OTT Jaksa di Kalsel

Ia menegaskan bahwa Kejaksaan Agung tidak akan menghalangi, mengintervensi, maupun memberikan perlindungan kepada siapa pun yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi. Seluruh proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain penyerahan oknum jaksa Kejari Hulu Sungai Utara, Kejaksaan Agung juga menindaklanjuti proses hukum terhadap mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang berinisial P yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, serta SL dari pihak swasta. Keduanya diduga terlibat dalam perkara penerimaan uang sebesar Rp840.000.000 terkait penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional.

Anang Supriatna menjelaskan bahwa kedua pihak tersebut telah diserahkan kepada Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dan pada hari yang sama telah ditetapkan sebagai tersangka. Penanganan perkara dilakukan secara berjenjang dan profesional sesuai mekanisme yang berlaku di internal Kejaksaan.

“Penanganan perkara mantan Kajari Enrekang dilakukan melalui tahapan intelijen, kemudian diserahkan ke bidang pengawasan, dan selanjutnya ditindaklanjuti oleh JAM PIDSUS untuk proses pemidanaan,” jelasnya.

BACA JUGA:Kejagung Limpahkan Tersangka Kasus Koneksitas Satelit Slot Orbit 123° BT ke Kejaksaan

BACA JUGA:Kejaksaan Buka Lelang Kapal Tanker MT Arman 114 dan Muatan

Ia menambahkan bahwa Jaksa Agung secara konsisten menekankan kepada seluruh insan Adhyaksa untuk menjunjung tinggi nilai integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas. Setiap pelanggaran yang mencederai kepercayaan publik akan ditindak tegas tanpa pandang bulu.

Peristiwa ini dimaknai sebagai momentum penting bagi Kejaksaan Agung untuk terus melakukan pembenahan internal, memperkuat sistem pengawasan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang berkeadilan dan berintegritas. (*)

Kategori :