KUHP baru juga memperkenalkan pidana kerja sosial sebagai bentuk pidana pokok alternatif, yang sebelumnya tidak dikenal dalam KUHP lama. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 65 huruf e.
“Pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a terdiri atas: ... e). Kerja sosial.”
Pidana kerja sosial tidak berlaku untuk semua tindak pidana, melainkan hanya untuk perkara ringan atau tindak pidana ringan (tipiring), seperti pelanggaran yang tidak berulang, tidak menimbulkan korban, atau memiliki ancaman pidana di bawah lima tahun.
BACA JUGA:RKUHAP Selesai Dibahas, 14 Substansi Perubahan Siap Dibawa ke Paripurna
BACA JUGA:Komisi III DPR RI Targetkan Rampungkan RUU KUHAP dan Perampasan Aset
Contohnya antara lain penghinaan ringan, perusakan ringan tanpa korban, pelanggaran ketertiban umum skala kecil, hingga perbuatan tanpa kekerasan dengan kerugian terbatas.
Aturan Baru Penahanan dalam KUHAP
Sementara itu, KUHAP baru membawa sejumlah perubahan dalam hukum acara pidana, salah satunya terkait syarat penahanan.
Jika dalam KUHAP lama penahanan dapat dilakukan karena kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana, KUHAP baru menambahkan sejumlah kriteria.
Dalam aturan baru, penahanan dapat dilakukan apabila tersangka atau terdakwa mengabaikan panggilan penyidik dua kali berturut-turut tanpa alasan sah, memberikan keterangan tidak sesuai fakta, menghambat proses pemeriksaan, atau berupaya melarikan diri. (*)