OTT Pertama 2026, KPK Tangkap 8 Pegawai Pajak

Sabtu 10-01-2026,11:31 WIB
Reporter : Mohamad Nur Khotib
Editor : Mohamad Nur Khotib

JAKARTA, HARIAN DISWAY — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pertama pada tahun 2026 dengan menangkap sejumlah pegawai pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara, Sabtu, 10 Januari 2026. 

Dalam operasi tersebut, KPK juga mengamankan pihak wajib pajak serta menyita ratusan juta rupiah dan valuta asing.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut para pihak yang diamankan berasal dari internal pegawai pajak dan pihak wajib pajak.

"Benar, pegawai pajak kantor wilayah Jakarta Utara," ujar Fitroh.

BACA JUGA:Penasihat Hukum Yaqut Cholil Qoumas Hormati Proses Hukum Penetapan Tersangka KPK

BACA JUGA:KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Meski demikian, Fitroh belum memerinci secara detail perkara yang menjerat para pihak tersebut. Ia hanya menyampaikan bahwa OTT ini berkaitan dengan dugaan suap.

"Ada beberapa pegawai pajak dan dari pihak wajib pajak," ujarnya.

Dalam perkembangan selanjutnya, KPK mengungkapkan telah menyita barang bukti berupa uang tunai dalam jumlah signifikan serta mata uang asing dari OTT tersebut.

BACA JUGA:KPK Perpanjang Penahanan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terkait Suap Ijon Proyek

BACA JUGA:KPK Pastikan Perkara Korupsi Lama Tetap Diproses dengan KUHAP Lama

"Sementara ada ratusan juta rupiah dan ada juga valas," kata Fitroh, Sabtu, 10 Januari 2026, mengutip Antara.

Menurut Fitroh, operasi ini diduga berkaitan dengan praktik suap pengurangan nilai pajak. Namun, KPK masih mendalami konstruksi perkara secara menyeluruh.

Dia memastikan komisi antirasuah melakukan OTT di Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara.

Sejauh ini, tim KPK telah mengamankan delapan orang dalam operasi tersebut. Para pihak yang ditangkap kini menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Kategori :