KPK Periksa Ketua DPD PDI Perjuangan Jabar Ono Surono

Kamis 15-01-2026,20:22 WIB
Reporter : Noor Arief Prasetyo
Editor : Noor Arief Prasetyo

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa uang yang diterima Ade merupakan uang muka atau jaminan proyek yang rencananya akan dikerjakan pada tahun 2026 dan seterusnya.

BACA JUGA:OTT Pertama 2026, KPK Tangkap 8 Pegawai Pajak

BACA JUGA:Penasihat Hukum Yaqut Cholil Qoumas Hormati Proses Hukum Penetapan Tersangka KPK

“Jadi setelah dilantik pada akhir tahun lalu, akhir tahun 2024 saudara ADK ini kemudian menjalin komunikasi dengan saudara SRJ karena SRJ kontraktor yang biasa melaksanakan proyek-proyek di Kabupaten Bekasi,” terang Asep.

“Setelah itu karena ini juga belum ada proyeknya, maka proyek-proyek nanti yang akan ada di 2026 dan seterusnya sudah dikomunikasikan dengan saudara SRJ dan sering meminta sejumlah uang padahal proyeknya sendiri belum ada,” sambungnya. (*)

 

Kategori :