JPU Ungkap Mens Rea Terdakwa Nadiem Makarim dalam Sidang Korupsi Chromebook

Selasa 20-01-2026,16:32 WIB
Reporter : Noor Arief Prasetyo
Editor : Noor Arief Prasetyo

HARIAN DISWAY - Jaksa Penuntut Umum mengungkap fakta adanya mens rea atau niat jahat Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dalam sidang pembuktian perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 19 Januari 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna, S.H., M.H., menyampaikan bahwa sidang pembuktian tersebut dipimpin oleh Tim Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Roy Riyadi. Dalam agenda persidangan, JPU menghadirkan tujuh orang saksi untuk memperkuat pembuktian atas dakwaan yang telah disusun.

Dua saksi yang dihadirkan yakni Jumeri selaku mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah serta Hamid Muhammad selaku mantan Sekretaris Direktur Jenderal Paudasmen. Keterangan kedua saksi menjadi bagian penting dalam mengurai kronologi dan arah kebijakan pengadaan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Kemendikbudristek.

Persidangan sempat berlangsung dinamis ketika penasihat hukum Terdakwa meminta Laporan Hasil Pemeriksaan. Meski secara ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tidak mewajibkan penyerahan dokumen tersebut pada tahap ini, JPU tetap menyerahkan LHP di hadapan persidangan.

BACA JUGA:Nadiem Makarim Ajukan Eksepsi Usai Didakwa Rugikan Negara Rp2,18 Triliun

BACA JUGA:Jaksa Ungkap Peran Nadiem Buka Jalan Titipan Pengusaha dalam Pengadaan Chromebook

Langkah tersebut, menurut Anang Supriatna, merupakan bentuk kepatuhan JPU terhadap penetapan putusan sela Majelis Hakim sekaligus implementasi penegakan hukum profesional berdasarkan Pasal 216 KUHAP yang baru. Penyerahan dokumen dilakukan secara terbuka dan dicatat dalam persidangan.

Di sisi lain, JPU Roy Riyadi menyayangkan sikap penasihat hukum yang dinilai konfrontatif karena tetap merekam video di ruang sidang meskipun telah dilarang oleh Ketua Majelis Hakim. Bahkan, penasihat hukum sempat melontarkan ancaman untuk melaporkan Majelis Hakim terkait penerapan aturan liputan sidang sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung.

“Mengenai substansi perkara, keterangan saksi Jumeri dan Hamid Muhammad mengungkap adanya fakta mens rea atau niat jahat Terdakwa sebelum menjabat sebagai Menteri, yang terekam dalam pesan grup WhatsApp Mas Menteri Core Team,” ujar Roy Riyadi.

JPU menjelaskan, pesan dalam grup tersebut berisi arahan untuk mengganti personel di Kemendikbudristek dengan perangkat lunak serta mendatangkan pihak luar. Fakta ini selaras dengan sikap Terdakwa yang tidak mempercayai pejabat eselon I dan II dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan.

BACA JUGA:Nadiem Makarim Didakwa Perkaya Diri Rp809,5 Miliar dalam Kasus Korupsi Chromebook

BACA JUGA:Driver Ojol Padati PN Tipikor Jakarta Pusat Dukung Nadiem Makarim di Sidang Dugaan Korupsi Chromebook

“Ketidakpercayaan itu berujung pada pengarahan pengadaan TIK yang secara spesifik menggunakan Chrome OS atau laptop Chromebook,” imbuh Roy Riyadi.

Fakta persidangan juga mengungkap adanya mutasi jabatan Direktur SD dan Direktur SMP karena menolak membuat kajian teknis yang mengunggulkan Chrome OS. Jabatan tersebut kemudian diisi oleh Sri Wahyuningsih dan Mulyatsah yang bersedia menandatangani kajian review teknis sesuai arahan penggunaan Chrome OS.

JPU menegaskan akan terus membuktikan seluruh dakwaan dan kesalahan Terdakwa melalui pemeriksaan saksi lainnya pada agenda persidangan berikutnya. (*)

Kategori :