Menkes Geram Insentif Dokter Spesialis Tertahan di Pemda

Sabtu 24-01-2026,12:49 WIB
Reporter : Abidah Hayu Anggonoraras
Editor : Mohamad Nur Khotib

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengambil langkah tegas terkait persoalan insentif dokter spesialis yang selama ini kerap tertahan di pemerintah daerah.

Mulai Januari 2026, Kementerian Kesehatan resmi mengambil alih sistem pembayaran insentif dokter spesialis secara langsung dari pemerintah pusat. 

Keputusan itu muncul setelah pemerintah menuntaskan evaluasi penyaluran anggaran pada tahun sebelumnya. Hasilnya menunjukkan banyak pemda tidak menyalurkan dana sesuai ketentuan.

BACA JUGA:Kemenkes Ajukan Rp500 Miliar ke BNPB untuk Revitalisasi Fasilitas Kesehatan Rusak di Aceh

BACA JUGA:Pemerintah Genjot Jumlah Dokter, DPR: Yang Mendesak Justru Dokter Spesialis

Sebelumnya, kata Budi, insentif dokter spesialis senilai Rp30 juta disalurkan lewat skema Dana Alokasi Khusus.

Dana dari pemerintah pusat masuk ke kas daerah, lalu Pemda bertugas menyalurkannya ke dokter. Kenyataannya, mekanisme tersebut tidak berjalan sebagaimana dirancang di lapangan.

"Enggak lancar lah penyaluranya karena mesti lewat pemerintah daerah" ungkap Budi pada saat ditemui di kantor Kementerian Kesehatan pada Kamis, 22 Januari 2026 lalu. 

Mengetahui dana negara yang semestinya menjadi bentuk penghargaan bagi tenaga medis justru dialihkan daerah untuk kebutuhan lain. Situasi itu membuat Budi memilih bertindak tegas.

BACA JUGA:Tunjangan Dokter Spesialis di Daerah 3T Naik Rp30 Juta, IDAI Minta Ada Regulasi dan Perlindungan Hukum

BACA JUGA:Dokter Spesialis di Daerah 3T dapat Tunjangan Rp 30 Juta Per Bulan

Budi menyampaikan perbaikan mekanisme akan dilakukan mulai tahun ini. Ia menegaskan penyaluran dana kini dilakukan langsung oleh Kemenkes sebagai bentuk pembenahan sistem.

"Di Januari ini, langsung dari kita. Jadi kita yang akan perbaiki" ungkap Budi.Memasuki awal tahun ini, Kemenkes merombak mekanisme pembayaran secara menyeluruh. Dana insentif kini ditransfer langsung dari kas pusat ke rekening dokter tanpa melalui Pemda.

Data terbaru per Januari 2026, terdapat kurang lebih 1.500 dokter spesialis yang terdata dibawah naungan Kementerian Kesehatan yang akan menerima skema terbaru ini. (*)

*) Abidah Hayu Anggonoraras peserta magang dari Universitas Islam Negeri Sunan Ampel

Kategori :