Jadi Kurir Sabu Jaringan 'Ranjau', Warga Gresik Divonis 12 Tahun Penjara

Senin 02-02-2026,19:51 WIB
Reporter : Chalid Syamy Ramadhan
Editor : Noor Arief Prasetyo

SURABAYA, HARIAN DISWAY -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap Rofi'udin bin Hari Susanto. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu dalam jumlah besar.

​Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Rofi'udin melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

​"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rofi'udin bin Hari Susanto berupa pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar," demikian bunyi putusan Majelis Hakim PN Surabaya.

​Hakim menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari. Vonis ini dijatuhkan setelah hakim mempertimbangkan bukti-bukti yang memberatkan, termasuk peran terdakwa sebagai perantara dalam peredaran narkotika golongan I.

BACA JUGA:Korban Penipuan Investasi Solar Minta Hakim PN Surabaya Jatuhkan Hukuman Setimpal

BACA JUGA:PN Surabaya Serahkan Uang Ganti Rugi untuk 3 Persil Lahan Kampung Taman Pelangi, Sisa 7 Lagi

Kronologi Penangkapan

​Kasus ini terungkap saat petugas Polrestabes Surabaya menangkap Rofi'udin pada Kamis, 9 Oktober 2025, di depan gudang ekspedisi di Jalan Tambak Osowilangun, Benowo, Surabaya. Saat digeledah, petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,9 gram.

​Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah terdakwa di Desa Panjunan, Kecamatan Duduk Sampean, Kabupaten Gresik. Di lokasi tersebut, petugas menemukan barang bukti yang lebih besar, di antaranya dua paket sabu masing-masing seberat 99,9 gram dan 100 gram, serta belasan paket kecil lainnya siap edar. Selain narkotika, polisi juga menyita timbangan elektrik dan alat hisap.


Potret Kantor Pengadilan Negeri Surabaya yang berlokasi di Jln. Arjuno No.16-18, Sawahan, Surabaya, Jawa Timur-Chalid Syamy -Harian Disway

Diupah Rp4,5 Juta Per Ons

​Berdasarkan fakta persidangan, Rofi'udin bekerja di bawah perintah seorang bandar bernama Supriyono yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Terdakwa menjalankan modus operandi sistem 'ranjau', di mana ia mengambil dan meletakkan narkoba di lokasi tertentu tanpa bertemu langsung dengan pembeli.

BACA JUGA:Inilah Peran Eks Ketua PN Surabaya dalam Putusan Bebas Ronald Tannur

BACA JUGA:Eks Hakim Korupsi Kembali Jadi ASN di PN Surabaya, Langgar Aturan

​Terdakwa mengaku tergiur menjadi kurir karena dijanjikan upah sebesar Rp4,5 juta untuk setiap satu ons sabu yang berhasil ia edarkan. Namun, aksi tersebut terhenti setelah aparat kepolisian mengendus aktivitas ilegalnya.

​Atas putusan ini, masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. (*)

*) Peserta Magang Kemnaker RI

Kategori :