Korupsi Ekspor CPO, Kejagung Tetapkan 11 Tersangka

Rabu 11-02-2026,13:39 WIB
Reporter : Alizatul Hafizah*
Editor : Noor Arief Prasetyo

HARIAN DISWAY - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan 11 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya berupa palm oil mill effluent (POME) periode 2022–2024. Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 10 Februari 2026, di Jakarta.

Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui rangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas kehati-hatian serta prinsip praduga tidak bersalah.

Sebelas tersangka yang ditetapkan berasal dari unsur aparatur sipil negara dan pelaku usaha. Mereka di antaranya LHB yang menjabat Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan sekaligus Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian.

BACA JUGA:JPU Beberkan Dugaan Monopoli dan Harga Tak Wajar dalam Sidang Korupsi Chromebook

BACA JUGA:JPU Bongkar Persekongkolan Pengadaan Pertamina Lewat Bukti Elektronik

FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang saat ini menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB, dan NTT, serta MZ yang merupakan ASN pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Pekanbaru.

Selain itu, penyidik juga menetapkan sejumlah direktur dan pimpinan perusahaan swasta sebagai tersangka, yakni ES dari PT SMP, PT SMA, dan PT SMS, ERW dari PT BMM, FLX selaku Direktur Utama PT AP, RND dari PT PAJ, TNY dari PT TEO dan pemegang saham PT Green Product International, VNR dari PT SIP, RBN dari PT CKK, serta YSR selaku Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP.

Dalam keterangan resminya, Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari kebijakan pemerintah yang sejak tahun 2020 hingga 2024 melakukan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO untuk menjaga ketersediaan minyak goreng di dalam negeri serta stabilitas harga bagi masyarakat.

Kebijakan tersebut dijalankan melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO), persyaratan persetujuan ekspor, serta pengenaan bea keluar dan pungutan sawit.

Dalam rezim kepabeanan, CPO ditetapkan sebagai komoditas strategis nasional dengan klasifikasi HS Code 1511 tanpa pembedaan kadar asam lemak bebas atau free fatty acid. Dengan demikian, seluruh bentuk CPO, termasuk yang berkadar asam tinggi, tetap tunduk pada ketentuan pembatasan ekspor dan kewajiban kepada negara.

Namun, penyidik menemukan adanya penyimpangan serius berupa rekayasa klasifikasi komoditas. CPO berkadar asam tinggi secara sengaja diklaim dan diperlakukan sebagai POME atau palm acid oil dengan menggunakan HS Code 2306, yang seharusnya diperuntukkan bagi residu atau limbah padat.

Rekayasa ini dilakukan untuk menghindari rezim pengendalian ekspor CPO sehingga komoditas tersebut dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas atau diringankan dari kewajiban negara.

Penyidik juga mengungkap penggunaan peta hilirisasi industri kelapa sawit yang belum berbentuk peraturan perundang-undangan dan memuat spesifikasi teknis yang tidak dikenal dalam sistem klasifikasi internasional, namun tetap dijadikan acuan oleh aparat.

Praktik tersebut membuka celah bagi lolosnya ekspor CPO dengan klasifikasi yang tidak sesuai ketentuan, sekaligus menghindari kewajiban DMO serta mengurangi pembayaran bea keluar dan pungutan sawit yang seharusnya masuk ke kas negara.

Lebih jauh, penyidik menemukan adanya dugaan pemberian imbalan atau kick back kepada oknum pejabat negara untuk memuluskan proses administrasi dan pengawasan ekspor, sehingga penggunaan klasifikasi yang menyimpang tetap dapat berlangsung tanpa koreksi. Para tersangka diduga tidak hanya mengetahui ketentuan hukum yang berlaku, tetapi juga secara aktif berperan dalam menyusun, menggunakan, dan membiarkan mekanisme yang menyimpang tersebut berjalan.

Kejaksaan Agung menilai perbuatan para tersangka menimbulkan dampak yang luas dan sistemik. Negara kehilangan penerimaan dalam jumlah yang sangat signifikan akibat tidak terbayarkannya bea keluar dan pungutan sawit. Di sisi lain, kebijakan pengendalian ekspor CPO menjadi tidak efektif karena komoditas yang seharusnya dibatasi justru dapat keluar melalui celah klasifikasi.

Praktik ini juga dinilai merusak tata kelola komoditas strategis nasional, melemahkan kepastian hukum, serta mencederai rasa keadilan di tengah masyarakat.

Kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor. Namun berdasarkan perhitungan sementara penyidik, kerugian negara dan atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan mencapai Rp 10,6 triliun hingga Rp 14,3 triliun, dengan sebagian besar kerugian berasal dari kegiatan ekspor sejumlah grup perusahaan pada periode 2022 hingga 2024.

Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar ketentuan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dikaitkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru. Selanjutnya, seluruh tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Satgas SIRI Kejagung Amankan DPO Korupsi Asal Kejati Sulawesi Selatan

BACA JUGA:Tim Satgas SIRI Tangkap DPO Tindak Pidana Pemilu Muhammad Isnaeni di Cianjur

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan perbaikan tata kelola komoditas strategis nasional. (*)

*) Mahasiswa MBKM, Program Studi Sastra Indonesia, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.

Kategori :