Sajikan Mihol Pakai Teko, Dua Restoran di Surabaya Disegel Satpol PP

Senin 23-02-2026,18:05 WIB
Reporter : Alizatul Hafizah*
Editor : Noor Arief Prasetyo

HARIAN DISWAY - Masih ada saja pelaku usaha yang mencoba bermain kucing-kucingan dengan aturan selama bulan suci Ramadan. Meski surat edaran (SE) Wali Kota Surabaya terkait pengaturan kegiatan usaha telah disosialisasikan, dua restoran di Kota Surabaya justru nekat menyajikan minuman beralkohol (mihol) dengan modus operandi yang cukup cerdik.

Satpol PP Kota Surabaya menggerebek dua restoran yang kedapatan menyajikan mihol kepada pengunjung, Sabtu malam, 21 Februari 2026. Modus yang digunakan untuk mengelabui petugas adalah dengan tidak menyajikan minuman keras dalam botol asli di atas meja, melainkan memindahkannya ke dalam teko plastik.

Namun, siasat tersebut berhasil dibongkar petugas saat melakukan penyisiran di delapan titik yang tersebar di wilayah Surabaya Timur, Pusat, dan Selatan.

Kasatpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, menyatakan bahwa pengawasan ini merupakan bagian dari penegakan aturan selama bulan suci. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati pengunjung tengah asyik menikmati mihol yang dituangkan dari teko.

BACA JUGA:Belasan Pemuda Pesta Miras Diciduk, Ada yang Berlokasi di Taman Bambu Runcing

BACA JUGA:Duh! Dua Remaja Putri Pesta Miras saat Ramadan, Diciduk Satpol PP Surabaya

"Penyajiannya menggunakan teko plastik untuk menyamarkan, kemudian disajikan kepada pengunjung restoran," ungkap Zaini.

Dari hasil penggerebekan di dua lokasi berbeda tersebut, petugas menyita puluhan botol minuman keras sebagai barang bukti. Rinciannya, di lokasi pertama petugas mengamankan 12 botol minuman. Sedangkan di lokasi kedua, 20 botol minuman diangkut petugas.

Meski demikian, Kasatpol menekankan bahwa personel di lapangan tetap diminta mengedepankan sisi humanis dalam setiap tindakan.

"Kami akan rutin melakukan pengawasan. Tindakan tegas pasti ada, namun tetap dengan pendekatan persuasif dan humanis," paparnya.

Dengan adanya temuan ini, Pemkot Surabaya mengimbau seluruh pelaku usaha Rumah Hiburan Umum (RHU) maupun restoran untuk menghormati kekhusyukan ibadah umat muslim dan mematuhi aturan yang ada selama bulan suci Ramadan.

BACA JUGA:Belasan Anak Muda Pesta Miras di Warkop Sekitar Jembatan Suramadu, 26 Pramusaji Diamankan

BACA JUGA:Tempat Laundry Nyambi Jualan Miras Digerebek Satpol PP Surabaya.

Kedua restoran yang terbukti melanggar pun akhirnya harus rela tempat usahanya disegel petugas sebagai sanksi administratif atas pelanggaran yang dilakukan. (*)

*) Mahasiswa MBKM, Program Studi Sastra Indonesia, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.

Kategori :