LANGKAH praperadilan dalam perkara kuota tambahan haji 2024 membuka kembali perdebatan klasik tentang batas diskresi pejabat publik, kriminalisasi kebijakan, dan bagaimana negara hukum menjaga keseimbangan antara akuntabilitas dan rasionalitas kebijakan.
Pengajuan praperadilan dalam perkara dugaan korupsi kuota tambahan haji 2024 menandai babak baru yang tidak hanya penting secara hukum, tetapi juga menarik untuk dibaca dari sudut pandang akademik.
Di tengah arus informasi yang bergerak cepat dan opini publik yang kerap terbelah, kita membutuhkan cara pandang yang lebih tenang dan reflektif untuk memahami persoalan ini: ”apakah yang sedang diuji adalah integritas individu semata ataukah batas diskresi kebijakan dalam negara hukum modern.”
BACA JUGA:Kuota Tambahan Haji 2024: Rezeki, Diskresi, atau Korupsi?
BACA JUGA:Mens Rea dan Keadilan: Menelisik Niat di Balik Kasus Kuota Tambahan Haji 2024
Pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagaimana dikutip berbagai media nasional, menyoroti dua hal. Pertama, keputusan perubahan komposisi kuota tambahan haji dari pola 92 persen jamaah reguler dan 8 persen jamaah khusus menjadi pembagian 50 persen-50 persen.
Kedua, penyidik juga menyampaikan temuan dugaan aliran uang atau kickback dalam proses tersebut. Maka, tak bisa dihindari pernyataan (klaim) tersebut secara otomatis telah menggeser ruang diskursus publik dari perdebatan kebijakan menuju pertanyaan yang lebih mendasar tentang integritas dan batas kewenangan pejabat publik.
Meski demikian, kita pun perlu memahami bahwa kebijakan tentang haji bukanlah kebijakan yang sederhana. Ia berada pada persimpangan antara diplomasi internasional, pengelolaan administratif nasional, dan ekspektasi sosial jutaan warga negara yang menanti kepastian keberangkatan.
Dalam situasi yang dinamis seperti itu, pengambil kebijakan sering kali berada dalam ruang diskresi, sebuah wilayah yang dalam hukum administrasi negara justru diakui sebagai instrumen agar negara tetap responsif terhadap realitas yang tidak sepenuhnya dapat diatur secara rigid oleh undang-undang.
Di sinilah perdebatan mengenai ”diskresi vs kriminalisasi kebijakan” menemukan relevansinya. Tidak semua keputusan yang kontroversial dapat serta-merta dimaknai sebagai tindak pidana, sebagaimana tidak semua dalih diskresi dapat dijadikan pelindung dari pertanggungjawaban hukum.
Pernyataan penyidik mengenai dugaan aliran keuntungan pribadi tentu menjadi bagian penting dari konstruksi hukum yang harus diuji melalui proses peradilan yang objektif, transparan, dan berimbang.
Langkah praperadilan yang diajukan dalam perkara ini patut dibaca dalam kerangka tersebut. Secara konseptual, praperadilan bukanlah forum untuk menentukan benar atau salahnya seseorang secara substansial, melainkan mekanisme konstitusional untuk menguji prosedur dan batas kewenangan penegakan hukum.
Dalam konteks kasus kuota tambahan haji 2024, praperadilan menghadirkan ruang refleksi: ”apakah kebijakan administratif yang diperdebatkan sejak awal telah tepat ditarik ke wilayah pidana ataukah masih berada dalam spektrum diskresi yang sah.”
Dari perspektif tata kelola pemerintahan, terdapat kekhawatiran yang tidak bisa diabaikan. Jika setiap ruang diskresi kebijakan secara cepat ditarik ke ranah pidana tanpa pengujian yang matang, para pengambil keputusan publik berpotensi mengalami policy paralysis, ketakutan mengambil keputusan karena bayang-bayang kriminalisasi.
Dampaknya bukan hanya pada individu pejabat, melainkan juga pada kualitas pelayanan publik, termasuk pelayanan haji yang menuntut kecepatan dan ketepatan respons negara.