ASDP Pastikan Pengguna Jasa Bisa Refund Selisih Tarif Merak–Bakauheni
ASDP sebagai operator layanan penyeberangan mendukung penuh diskon dan single tarif-Dok.PT ASDP Indonesia Ferry (Persero)-
JAKARTA, HARIAN DISWAY – Pemerintah menetapkan stimulus berupa diskon tarif dan kebijakan single tarif. Kebijakan itu diberlakukan untuk meringankan beban masyarakat saat mudik.
Kebijakan yang baru saja diterapkan itu pun menimbulkan pertanyaan baru. Sebab, banyak calon pemudik yang sudah membeli tiket sebelum kebijakan itu ada.
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan memberikan pengembalian selisih tarif atau partial refund. Pengembalian itu berlaku bagi pengguna jasa yang belum menikmati program diskon dan kebijakan single tarif.
ASDP sebagai operator layanan penyeberangan mendukung penuh kebijakan tersebut. Implementasi di lapangan berupa diskon 100 persen untuk tarif jasa pelabuhan atau setara rata-rata 21,9 persen dari total tarif penyeberangan.
BACA JUGA:ASDP Operasikan Shuttle Bus Listrik dan Tambah 750 Life Jacket di Pelabuhan Merak

ASDP sebagai operator layanan penyeberangan mendukung penuh diskon dan single tarif-Dok.PT ASDP Indonesia Ferry (Persero)-
Tak hanya itu, penerapan single tarif diberlakukan pada periode tertentu dengan menyamakan tarif layanan reguler dan express. Dengan kebijakan ini, tidak ada lagi perbedaan harga antara kedua layanan tersebut dalam rentang waktu yang telah ditetapkan.
Direktur Utama ASDP Heru Widodo menegaskan masyarakat yang sudah membeli tiket lintasan Merak–Bakauheni sebelum kebijakan diskon dan single tarif diberlakukan tetap berhak mendapatkan pengembalian selisih harga.
“Mereka bisa mengajukan partial refund melalui Contact Center ASDP 191 atau WhatsApp resmi di 0811-1021-191. Kami memastikan prosesnya sederhana, transparan, dan akuntabel,” ujarnya, Kamis, 26 Februari 2026.
Stimulus diskon ini berlaku di 14 pelabuhan dan tujuh lintasan strategis. Program tersebut mencakup pejalan kaki serta kendaraan golongan II dan IVA pada layanan reguler, serta pejalan kaki dan kendaraan golongan II pada layanan express.
BACA JUGA:ASDP Resmi Luncurkan Program Diskon dan Single Tarif untuk Layani Penyeberangan saat Mudik Lebaran

ASDP memberlakukan diskon tarif Lebaran. Masyarakat yang telanjur membeli dengan harga normal sebelum pemberlakuan diskon akan dikembalikan selisihnya.-Foto: Dokumentasi ASDP-
“Kebijakan ini diharapkan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, terutama pada periode puncak arus mudik,” ungkap Heru.
Kebijakan single tarif diterapkan khusus di Pelabuhan Merak pada 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 20 Maret 2026 pukul 15.00 WIB. Di Pelabuhan Bakauheni, kebijakan ini berlaku mulai 23 Maret 2026 pukul 00.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: