Sekolah Boleh Tolak MBG, BGN Bilang Syaratnya Begini...
BGN memberikan kewenangan bagi sekolah yang ingin menolak program MBG, dengan syarat mufakat antara pihak sekolah secara menyeluruh-Disway.id/Hasyim Ashari-
JAKARTA, HARIAN DISWAY - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan bahwa sekolah negeri sesungguhnya diperbolehkan menolak Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Namun, terdapat syarat dan ketentuan yang harus dilakukan secara ketat. Karena keputusan tersebut harus diambil secara bulat oleh seluruh warga sekolah, bukan sebagian.
Penjelasan itu disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 17 September 2026.
BACA JUGA:94 Warga Meninggal di Pengungsian Pascagempa NTT, BNPB Terangkan Sebabnya
BACA JUGA:Prabowo Ungkap Baca Buku 'Warrior of the Light' Karya Paulo Coelho saat di Masa Sulit, Mengapa?
"Kalau sekolah negeri itu harus iya, iya semua. Manakala tidak, tidak semua," kata Sudaryono.
Ia menegaskan hasil ketentuan merupakan keputusan bersama antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Kementerian Koordinator Bidang Pangan.
Sehingga tidak mungkin ada skema penerimaan MBG yang hanya menyasar sebagian siswa dalam satu sekolah negeri yang sama.
BACA JUGA:Sudaryono: Keracunan MBG Banyak Terjadi karena Lauk dan Sayur Rusak
BACA JUGA:Kemenhaj Bekukan PT Annisa Travelindo, 4.000 Jamaah Umrah Telantar, Usut Dugaan Skema Ponzi
Sudaryono mengungkapkan bahwa prinsip dasar program adalah memberikan manfaat kepada seluruh sasaran, kecuali bagi mereka yang benar-benar tidak menginginkannya.
"Intinya semua diberikan kecuali yang tidak mau," ujarnya. Ia kemudian mencontohkan temuan BGN di lapangan.
Ketika sebuah sekolah negeri mengaku sudah tidak lagi membutuhkan program tersebut lantaran kondisi ekonomi orang tua siswa dinilai cukup mampu.
BACA JUGA:KPK Geledah Kantor Kementerian ATR/BPN dan Ruangan Dirjen LNPE
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: