Sekolah Boleh Tolak MBG, BGN Bilang Syaratnya Begini...
BGN memberikan kewenangan bagi sekolah yang ingin menolak program MBG, dengan syarat mufakat antara pihak sekolah secara menyeluruh-Disway.id/Hasyim Ashari-
"Ada sekolah negeri yang kami identifikasi, misalnya dia menolak. Kami tanya, perlu MBG?" imbuhnya.
Ia kembali menerangkan bahwa syarat mutlak sebuah sekolah negeri bisa menolak MBG adalah kesepakatan menyeluruh dari sekolah beserta seluruh wali murid.
"Konsensusnya harus sekolah beserta seluruh wali muridnya, harus sepakat, sepakat iya semua," tegas Sudaryono.
Sudaryono turut menjelaskan kebijakan baru lain yang tak kalah penting.
BACA JUGA:Indonesia Dikepung Kekeringan Ekstrem, BMKG Catat 17 Provinsi Lama Tak Turun Hujan
BACA JUGA: Pemerintah Kejar Target Program E20 2 Tahun Lagi, Siapkan 2 Juta Hektare Kebun Tebu
Bahwa kewajiban kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk hadir langsung mengawasi proses memasak di dapur MBG.
Aturan ini lahir sebagai respons atas rentetan kasus keracunan yang sempat mencoreng pelaksanaan program di berbagai daerah.
"Supaya aman bagaimana? SOP-nya harus dijalankan, masaknya harus benar, matangnya harus benar," jelasnya.
BACA JUGA:Detik-detik HP Penumpang KRL Meledak dan Berasap di Stasiun Rawa Buntu, Bikin Panik Satu Gerbong
BACA JUGA:Polda Metro Jaya Tahan Tersangka Kekerasan Seksual Anak di Palmerah
Berdasarkan data lapangan yang telah ada BGN telah mencoret 1.653 sekolah dari daftar penerima manfaat.
Dengan alokasi layanan yang kini lebih diarahkan ke wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) yang dinilai jauh lebih membutuhkan asupan gizi. (*)
*) Mahasiswa Magang Prodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia Unesa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: