Kejati Sumut Terima Pengembalian Rp13,18 Miliar dari PT Hutama Karya

Rabu 25-02-2026,13:42 WIB
Reporter : Ave Sena
Editor : Thoriq S Karim

BACA JUGA:Korupsi Pengadaan Gamelan Rp520 Juta, Pejabat Dinas Pendidikan Magetan Disidang

BACA JUGA:Sidang Korupsi Proyek RSUD Ponorogo: Bupati Sugiri Sancoko Dicecar Aliran Dana Kampanye Rp950 Juta

Kejati Sumut menegaskan bahwa upaya penegakan hukum tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga mengedepankan pemulihan kerugian negara serta kemanfaatan bagi masyarakat. 

Pengembalian kerugian keuangan negara dipandang sebagai langkah konkret untuk menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, rasa keadilan, dan kepentingan publik.

Keberhasilan pemulihan kerugian negara ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus memperkuat komitmen dalam pemberantasan korupsi. Utamanya pada proyek infrastruktur strategis yang berkaitan langsung dengan pengembangan pariwisata nasional.

Kejati Sumut akan melanjutkan proses hukum terhadap para pihak yang bertanggung jawab. Itu dilakukan untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran negara. 

Penanganan perkara ini menjadi pengingat bahwa setiap pelaksanaan proyek pemerintah harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip tata kelola yang baik, agar pembangunan dapat berjalan optimal serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas. (*)

Kategori :