Kemhan Latih 4.000 ASN Jadi Komcad, Tegaskan Tak Ada Unsur Wajib Militer

Kamis 26-02-2026,13:17 WIB
Reporter : Najwa Nabilla Rachmah
Editor : Mohamad Nur Khotib

Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan menjelaskan bahwa penetapan peserta dilakukan setelah mendapat persetujuan serta penilaian dari instansi asal masing-masing sebelum mengikuti pendidikan. 

BACA JUGA:Komcad Matra Laut Perkuat Pertahanan RI

BACA JUGA:THR ASN dan PPPK Cair Awal Ramadan 2026, Purbaya Siapkan Dana Rp55 Triliun!

Program Komcad bagi ASN merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara yang menegaskan bahwa partisipasi warga dalam Komcad dilakukan secara sukarela.

Regulasi tersebut juga menekankan bahwa Komcad bukanlah bentuk wajib militer, melainkan skema kesiapan pertahanan yang melibatkan partisipasi berbagai unsur masyarakat. 

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menegaskan bahwa keterlibatan ASN harus tetap sesuai ketentuan hukum, bebas dari unsur paksaan, serta tidak menganggu tugas dan kedudukan kepegawaiannya. 

Dengan skema yang bersifat sukarela, Kemhan optimis pelatihan 4.000 ASN sebagai Komcad dapat terlaksana dengan baik, memperkuat kesiapan pertahanan nasional, serta tetap menjamin hak-hak ASN yang secara sadar memilih mengikuti program tersebut. (*)

*) Najwa Nabilla Rachmah, Peserta Magang dari Universitas Islam Negeri Sunan Ampel.

Kategori :