Tok! Hakim Vonis Bebaskan Karyawan LBH yang Jadi Terdakwa Kasus Teror Bensin

Senin 02-03-2026,18:49 WIB
Reporter : Chalid Syamy Ramadhan
Editor : Noor Arief Prasetyo

​SURABAYA, HARIAN DISWAY -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Andri Irawan, karyawan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Damar Indonesia, dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Garuda 2, Senin, 2 Maret 2026.

​Andri sebelumnya didakwa atas dugaan percobaan pembakaran dan peledakan menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di tengah aksi unjuk rasa mahasiswa di depan Mapolda Jawa Timur pada 30 Agustus 2025 lalu.

​Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Andri Irawan secara sah dan meyakinkan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

​"Menyatakan Terdakwa Andri Irawan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam dakwaan. Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," tegas Majelis Hakim di PN Surabaya, Senin, 2 Maret 2026.

BACA JUGA:Empat Tersangka Kasus Penghasutan Anarkis Demonstrasi Agustus 2025 Dilimpahkan

BACA JUGA:Inilah Vonis Pemilik Bom Molotov Dalam Demonstrasi di Grahadi Agustus Lalu

​Vonis ini menggugurkan tuntutan JPU yang sebelumnya meminta agar Andri Irawan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Kronologi Kasus

​Kasus ini bermula saat unjuk rasa besar-besaran yang digerakkan oleh BEM se-Surabaya dan Jawa Timur di depan Mapolda Jatim pada 30 Agustus 2025. Unjuk rasa tersebut turut dikawal oleh Mobil Komando (Mokom) dari LBH Damar Indonesia.

​Berdasarkan surat dakwaan, sekitar pukul 12.30 WIB, Andri meminta tolong kepada dua saksi, yakni Ali Arasy dan Rizki Amanah Putra (yang disidang dalam berkas terpisah), untuk membeli 3 liter BBM jenis Pertalite yang kemudian dimasukkan ke dalam dua botol air mineral ukuran 1,5 liter.

​Jaksa mendakwa bahwa Andri menginstruksikan kedua saksi untuk melemparkan botol berisi Pertalite tersebut ke arah kerumunan massa aksi. Rencana tersebut diklaim JPU tidak terlaksana karena ketiga orang tersebut keburu diamankan oleh petugas pengamanan demonstrasi di sekitar RS Bhayangkara.

BACA JUGA:Polresta Samarinda Bongkar Jaringan Perancang 27 Bom Molotov, 2 Dalang Ditangkap

BACA JUGA:Terdakwa Kasus Molotov Grahadi Meninggal di Rutan Medaeng, Proses Hukum Alfarisi Gugur Demi Hukum

​Pihak terdakwa sempat berdalih bahwa pembelian bensin tersebut diperuntukkan sebagai bahan bakar genset Mobil Komando. Meski JPU sempat menyanggah alasan ini dengan menghadirkan saksi yang menyebut genset tidak pernah kehabisan bahan bakar selama aksi, Majelis Hakim pada akhirnya menilai unsur kesengajaan untuk menimbulkan kebakaran atau ledakan yang membahayakan keamanan umum (Pasal 187, Pasal 187 jo 53, maupun Pasal 187 bis KUHP) tidak terbukti secara hukum.

​Dengan dibacakannya vonis bebas ini, hak-hak, kedudukan, serta martabat terdakwa Andri Irawan di mata hukum harus dipulihkan. (*)

*) Peserta Magang kemnaker RI 

Kategori :