Sidang Putusan Kasus Bensin di Demo Polda Jatim Ditunda, Dua Terdakwa Dituntut 6 Bulan Bui
Persidangan putusan bagi demonstran Surabaya, Ali Arasy & Rizki Amanah Putra yang digelar di Ruang Sari 3 Pengadilan Negeri Surabaya kembali ditunda hingga senin pekan depan. Keduanya telah ditahan selama 6 bulan selama menjalani proses peradilan. -Chalid Syamy -Harian Disway
SURABAYA, HARIAN DISWAY -- Sidang pembacaan putusan terhadap Ali Arasy dan Rizky Amanah Putra, dua terdakwa kasus dugaan upaya memicu kericuhan dengan bahan bakar minyak (BBM) saat demonstrasi mahasiswa, resmi ditunda pada Rabu, 25 Februari 2026. Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjadwalkan ulang pembacaan vonis perkara tersebut pada Senin pekan depan.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erna Trisnaningsih dan Assri Susantina telah menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana penjara masing-masing selama 6 bulan, dikurangi masa tahanan.
Kedua terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang membahayakan keamanan umum bagi orang, kesehatan, dan barang. JPU menggunakan konstruksi hukum Dakwaan Kedua, yakni Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 309 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (atau mengacu pada Pasal 187 bis KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pada regulasi lama).
"Menjatuhkan pidana Terdakwa 1 Ali Arasy dan Terdakwa 2 Rizky Amanah Putra dengan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," demikian bunyi tuntutan Jaksa
BACA JUGA:Curi Pipa AC Pos Polisi yang Terbakar Saat Demo, Dua Pemuda Divonis 6 Bulan Penjara
BACA JUGA:Dua Pemuda Penjarah Pos Polisi Surabaya Saat Kerusuhan Demo Terancam 6 Bulan Penjara
Kasus ini bermula dari aksi unjuk rasa Badan Eksekutif Aliansi Mahasiswa Surabaya di depan Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur (Mapolda Jatim) pada Sabtu, 30 Agustus 2025 silam.
Menurut dakwaan, Ali dan Rizky yang saat itu bermaksud mengikuti demonstrasi, dihampiri oleh seorang pria bernama Andri Irawan (diadili dalam berkas terpisah). Andri awalnya meminta tolong kepada kedua terdakwa untuk dicarikan bensin dengan dalih untuk mengisi bahan bakar genset aksi. Ketiganya kemudian berboncengan menuju sebuah kios bensin eceran di kawasan Gayungan dan membeli 3 liter Pertalite menggunakan uang Andri.
Namun, di tengah perjalanan kembali ke lokasi unjuk rasa, motif asli Andri terungkap. Ia menginstruksikan Ali dan Rizky untuk membawa bensin tersebut ke arah kerumunan massa dan melemparkannya. Tujuan dari tindakan ini adalah untuk memicu kepanikan, ledakan, dan membuat situasi demonstrasi menjadi ricuh dan tidak kondusif.
Rencana tersebut berhasil digagalkan. Saat melintas di dekat RS Bhayangkara, petugas pengamanan yang curiga langsung memberhentikan ketiganya. Ali dan Rizky berhasil diamankan bersama barang bukti, sementara Andri sempat melarikan diri ke arah kerumunan massa sebelum akhirnya diproses hukum secara terpisah.
BACA JUGA:Terdakwa Kasus Molotov Grahadi Meninggal di Rutan Medaeng, Proses Hukum Alfarisi Gugur Demi Hukum
BACA JUGA:Inilah Vonis Pemilik Bom Molotov Dalam Demonstrasi di Grahadi Agustus Lalu
Kini, nasib hukum Ali Arasy dan Rizky Amanah Putra akan ditentukan pada sidang hari Senin mendatang, di mana Majelis Hakim PN Surabaya diharapkan membacakan putusan akhir atas tindakan mereka. (*)
*) Peserta Magang Kemenagker
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: