Curi Pipa AC Pos Polisi yang Terbakar Saat Demo, Dua Pemuda Divonis 6 Bulan Penjara

Curi Pipa AC Pos Polisi yang Terbakar Saat Demo, Dua Pemuda Divonis 6 Bulan Penjara

Sidang putusan terdakwa penjarahan pos polisi, Rizky Aidil dan Muhammad Aldi di Ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya pada hari Selasa, 24 Februari 2026.-Chalid Syamy -Harian Disway

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis pidana penjara masing-masing selama 6 bulan kepada Rizky Aidil Rahmaddani dan Muhammad Aldi. Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan.

​Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Selasa, 24 Februari 2026. Majelis Hakim menetapkan bahwa masa pidana tersebut akan dikurangi seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa.

​Kasus pencurian ini bermula pada Minggu dini hari, 31 Agustus 2025, bertepatan dengan momen kerusuhan dan demonstrasi di Surabaya. Awalnya, Rizky dan Aldi berboncengan sepeda motor berniat melihat aksi demonstrasi di sekitar Gedung Grahadi. Setelah kerumunan massa dibubarkan aparat, keduanya berkeliling dan mendapati Pos Polisi di Jalan M. Duriyat serta Pos Polisi Keputran (Jalan Urip Sumoharjo) dalam kondisi hangus terbakar.

​Melihat situasi tersebut, Aldi yang bekerja sebagai teknisi AC lepas (freelance) menyadari nilai ekonomis dari pipa AC yang tertinggal di lokasi. Rizky kemudian mengeksekusi pencurian dengan cara menarik paksa pipa kuningan dari unit outdoor AC di Pos Polisi Keputran hingga terputus.

BACA JUGA:Inilah Vonis untuk Dua Tersangka Pembakaran Pos Polisi dan Grahadi Akhir Agustus lalu

BACA JUGA:Inilah Vonis Pemilik Bom Molotov Dalam Demonstrasi di Grahadi Agustus Lalu


Keluarga, masyarakat, hingga mahasiswa turut hadir menyaksikan sidang putusan Rizky Aidil dan Muhammad Aldi di ruangan Sidan Candra Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa, 24 Februari 2026. -Chalid Syamy -Harian Disway

​Aksi mereka terbongkar saat keduanya mencoba kabur dengan melawan arus ke arah Jalan Basuki Rahmat. Warga Keputran yang curiga langsung menghadang mereka di tengah jalan. Saat dihadang, Rizky nekat menabrakkan motornya ke tubuh warga sehingga mereka terjatuh dan akhirnya diamankan oleh massa.

​Dari tangan para terdakwa, disita sejumlah barang bukti, seperti Tiga meter pipa AC kuningan yang disembunyikan di dalam jok motor Honda Beat bernopol N-6168-BAI milik terdakwa Aldi.

​Dalam menjatuhkan putusan, Majelis Hakim turut mempertimbangkan sejumlah hal. Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan meliputi para terdakwa bersikap sopan selama persidangan. Terdakwa mengakui, menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulanginya. Keduanya belum pernah dihukum sebelumnya.

BACA JUGA:Terdakwa Kasus Molotov Grahadi Meninggal di Rutan Medaeng, Proses Hukum Alfarisi Gugur Demi Hukum

​Atas putusan 6 bulan penjara tersebut, kedua terdakwa yang didampingi oleh tim penasihat hukumnya dari Biro Bantuan Hukum Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya, menerima hasil putusan sidang. Keduanya kini tinggal menjalani sisa masa tahanan selama beberapa hari ke depan. (*)

*) Peserta Magang Kemnagker RI 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: