Satu Keluarga di Jombang Diduga Diculik dan Disandera Terkait Sengketa Utang Rp25 Juta

Rabu 04-03-2026,20:30 WIB
Reporter : Noor Arief Prasetyo
Editor : Noor Arief Prasetyo

Para tersangka dijerat Pasal 450 dan/atau Pasal 451 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penculikan dan penyanderaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)

 

Kategori :