KPK Optimistis Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Ditolak Hakim PN Jakarta Selatan

Senin 09-03-2026,17:11 WIB
Reporter : Noor Arief Prasetyo
Editor : Noor Arief Prasetyo

Berdasarkan kecukupan bukti pada tahap penyelidikan, KPK kemudian meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan. Lembaga antirasuah itu lalu menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka.

BACA JUGA:KPK Panggil Eks Menpora Dito Ariotedjo terkait Korupsi Kuota Haji Hari Ini

BACA JUGA:KPK Dalami Peran PWNU DKI Jakarta dalam Korupsi Kuota Haji 2023–2024

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini keduanya belum dilakukan penahanan oleh KPK. Proses hukum masih berjalan sembari menunggu putusan praperadilan.

Sementara itu, pada akhir Februari 2026 KPK menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia terkait kerugian negara dalam kasus tersebut. Pada Rabu, 4 Maret 2026, KPK mengumumkan bahwa kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi kuota haji mencapai Rp622 miliar. (*)

 

Kategori :